
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) mulai memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Regulasi yang sempat mengalami penundaan pembahasan ini ditargetkan sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026 ini sebagai payung hukum konkret pemberdayaan generasi muda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rohim menjelaskan, raperda ini merupakan produk regulasi inisiatif dari pihak eksekutif (Pemkot Samarinda).
Aturan ini dirancang khusus untuk mengakomodasi ekosistem pengembangan potensi dan perlindungan bagi pemuda di daerah.
“Mestinya ini sudah dibahas beberapa waktu lalu, tetapi mengalami penundaan. Makanya, dari Bapemperda kita targetkan perda ini bisa kita ketuk di tahun ini karena benar-benar kita butuhkan untuk menjamin proses pemberdayaan berjalan,” ujar Abdul Rohim di Kontak DPRD Samarinda, Kamis, 2 Juli 2026.
Abdul Rohim memaparkan, draf Raperda Kepemudaan ini mengacu penuh pada Undang-Undang Kepemudaan serta Perda serupa yang telah disahkan di tingkat Provinsi Kaltim.
Langkah sinkronisasi ini krusial mengingat banyaknya perubahan nomenklatur dan regulasi di tingkat pusat yang harus diadopsi ke dalam aturan lokal.
“Perda ini berupaya mengadopsi semua ketentuan regulasi yang berlaku saat ini. Maka, seluruh regulasi yang sudah mengalami perubahan, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah, itulah yang kita akomodasi,” jelas politisi PKS tersebut.
Lebih lanjut, Bapemperda menekankan tim penyusun tidak hanya meniru aturan normatif. Mereka juga mengkaji instrumen keberhasilan dari perda kepemudaan milik daerah-daerah lain di Indonesia yang terbukti efektif memicu kemandirian ekonomi dan kreativitas pemuda.
Secara substansi, regulasi ini akan mengatur peta jalan perlindungan hukum, pendirian pusat pengembangan, hingga advokasi pendanaan kegiatan kepemudaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keberadaan pasal pembiayaan ini diharapkan menjadi solusi konkret atas keluhan klasik organisasi kepemudaan terkait minimnya sokongan dana stimulus dari pemerintah.
“Kita coba diskusikan agar nanti ketika Perda ini sudah terbit, bisa menjadi senjata buat anak-anak muda untuk bisa berkembang lebih baik,” tegasnya.
Mengingat pembahasan ini baru memasuki tahapan awal antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan legislatif, DPRD Samarinda memastikan proses uji publik akan berjalan secara transparan dan inklusif pada beberapa bulan ke depan.
“Masih akan ada pertemuan berikutnya dan kami membuka ruang bagi elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga perguruan tinggi untuk memberikan masukan demi penyempurnaan draf ini,” tandasnya.

