Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juni 30, 2026

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau
    Pendidikan

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    SittiBy SittiJuni 30, 2026Updated:Juni 30, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: LBH Samarinda mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 30/6/2026. (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda beserta para korban kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk kedua kalinya, Selasa, 30 Juni 2026 untuk melayangkan surat tuntutan resmi beserta Policy Brief terkait karut-marut tata kelola program tersebut.

    Langkah ini diambil setelah upaya diplomasi nonlitigasi berupa permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak kunjung mendapat respons dari pemerintah provinsi.

    Dalam surat tuntutan kali ini, LBH Samarinda mendesak pemulihan hak seluruh korban tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan, audit dan perbaikan total terhadap desain pelaksanaan program, serta menuntut permintaan maaf secara terbuka atas kegagalan sistemik yang terjadi.

    Pengacara Publik LBH Samarinda Fadilah menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak kunjung mendapatkan respons dari pemerintah daerah.

    “Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, tuntutan ini kembali kami sampaikan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pihaknya menolak keras berbagai alasan administratif maupun dalih bahwa program ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintah pusat.

    LBH Samarinda memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi Pemprov Kaltim untuk menunjukkan iktikad baik.

    “Apabila dalam tenggat waktu paling tidak satu minggu Pemprov Kaltim sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, maka LBH Samarinda akan melanjutkan persoalan ini ke proses litigasi di meja persidangan, baik melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Fadilah.

    Ia menambahkan, gerakan ini bukan lagi sebatas membela hak individu, melainkan upaya mengoreksi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak layak dan telah merugikan banyak pihak.

    Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kaltim Dasmiah mengaku belum menerima surat permohonan audiensi yang dimaksud. Ia menduga surat tersebut masih berada di Biro Umum.

    “Surat audiensi kami tidak ada terima,” kata Dasmiah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

    Terkait substansi aduan pembatalan sepihak, Dasmiah membantah bahwa Pemprov Kaltim melakukan pembatalan program. Pihaknya justru meminta pihak universitas untuk memberikan penjelasan karena dinilai sebagai awal mula munculnya persoalan.

    “Kalau surat aduan ada, kami minta kampus yang jawab karena kampus awal masalah. Karena pemprov tidak pernah membatalkan,” jelasnya.

    Dasmiah meluruskan bahwa nama-nama mahasiswa yang beredar sebelumnya baru sebatas calon penerima, bukan penerima resmi yang sah secara hukum. Menurutnya, Pemprov Kaltim melakukan validasi ulang sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan, sehingga nama-nama yang akhirnya dicoret dipastikan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

    “Yang tidak sesuai pasti tidak lolos. Pengumuman itu calon penerima, tapi belum penerima. Kalau di-SK-kan baru penerima, dan sebelum SK kami validasi kembali,” pungkas Dasmiah.

     

    Dasmiah Gratispol LBH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda Program Gratispol
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Guru Makin Rentan Terjerat Persoalan Hukum, PGRI Kaltim Bentuk Lembaga Bantuan Hukum

    Juni 29, 2026

    SPMB Tahap II Kaltim Tanpa Tes, Nilai Rapor Semester 1–5 Jadi Penentu Lolos SMA/SMK Negeri

    Juni 27, 2026

    Gangguan Server Warnai SPMB Terintegrasi Perdana di Kaltim, Jadi Sorotan Evaluasi

    Juni 26, 2026

    Kampus Masih Punya PR Besar Wujudkan Ruang Aman bagi Mahasiswa

    Juni 26, 2026

    Disdikbud Kaltim Targetkan Distribusi Seragam Gratis Mulai Hari Pertama Sekolah

    Juni 25, 2026

    Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Kaltim Terbatas, Puluhan Ribu Lulusan SMP Terancam Lempar ke Swasta

    Juni 24, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Nur AjijahJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Usai dilantik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudi Mas’ud, Kepala Dinas Komunikasi dan…

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juni 30, 2026

    Buntut Pembatalan Sepihak, LBH Samarinda Bersiap Bawa Sengketa Gratispol ke Meja Hijau

    Juni 30, 2026

    Pembahasan Hak Angket terhadap Gubernur Kaltim Kembali Dijadwalkan 13 Juli

    Juni 30, 2026

    DPRD Tunda Hearing Perumda Varia Niaga, Iswandi Petakan Temuan ke Zona Merah, Kuning, dan Hijau

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,181 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.