Insitekaltim, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda beserta para korban kembali mendatangi Kantor Gubernur Kaltim untuk kedua kalinya, Selasa, 30 Juni 2026 untuk melayangkan surat tuntutan resmi beserta Policy Brief terkait karut-marut tata kelola program tersebut.
Langkah ini diambil setelah upaya diplomasi nonlitigasi berupa permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak kunjung mendapat respons dari pemerintah provinsi.
Dalam surat tuntutan kali ini, LBH Samarinda mendesak pemulihan hak seluruh korban tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan, audit dan perbaikan total terhadap desain pelaksanaan program, serta menuntut permintaan maaf secara terbuka atas kegagalan sistemik yang terjadi.
Pengacara Publik LBH Samarinda Fadilah menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena permohonan audiensi yang diajukan sebelumnya tidak kunjung mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
“Sebelumnya kami telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya. Karena itu, tuntutan ini kembali kami sampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu, pihaknya menolak keras berbagai alasan administratif maupun dalih bahwa program ini sepenuhnya tanggung jawab pemerintah pusat.
LBH Samarinda memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi Pemprov Kaltim untuk menunjukkan iktikad baik.
“Apabila dalam tenggat waktu paling tidak satu minggu Pemprov Kaltim sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik, maka LBH Samarinda akan melanjutkan persoalan ini ke proses litigasi di meja persidangan, baik melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Fadilah.
Ia menambahkan, gerakan ini bukan lagi sebatas membela hak individu, melainkan upaya mengoreksi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak layak dan telah merugikan banyak pihak.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kaltim Dasmiah mengaku belum menerima surat permohonan audiensi yang dimaksud. Ia menduga surat tersebut masih berada di Biro Umum.
“Surat audiensi kami tidak ada terima,” kata Dasmiah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Terkait substansi aduan pembatalan sepihak, Dasmiah membantah bahwa Pemprov Kaltim melakukan pembatalan program. Pihaknya justru meminta pihak universitas untuk memberikan penjelasan karena dinilai sebagai awal mula munculnya persoalan.
“Kalau surat aduan ada, kami minta kampus yang jawab karena kampus awal masalah. Karena pemprov tidak pernah membatalkan,” jelasnya.
Dasmiah meluruskan bahwa nama-nama mahasiswa yang beredar sebelumnya baru sebatas calon penerima, bukan penerima resmi yang sah secara hukum. Menurutnya, Pemprov Kaltim melakukan validasi ulang sebelum Surat Keputusan (SK) resmi diterbitkan, sehingga nama-nama yang akhirnya dicoret dipastikan karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Yang tidak sesuai pasti tidak lolos. Pengumuman itu calon penerima, tapi belum penerima. Kalau di-SK-kan baru penerima, dan sebelum SK kami validasi kembali,” pungkas Dasmiah.

