Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), merupakan program nasional dari Kementerian Kesehatan. Ini telah ditetapkan, melalui surat keputusan resmi dan tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah lebih dari seribu unit.
Berkenan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, kesiapan 35 IPWL yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, dan balai rehabilitasi untuk menangani penyalahguna Narkoba.
Di Kalimantan Timur, fasilitas tersebut mencakup rumah sakit daerah, rumah sakit TNI dan Polri, serta fasilitas rehabilitasi seperti Balai Rehabilitasi Tanah Merah milik BNN.
Beberapa fasilitas layanan yang terlibat antara lain RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan, serta sejumlah puskesmas di kabupaten dan kota.
Jaya menjelaskan, rehabilitasi dapat diberikan kepada pengguna narkoba yang dirujuk aparat penegak hukum maupun yang datang secara sukarela melalui keluarga.
Namun ia mengaku, sejak awal implementasi pada 2011, program IPWL menghadapi berbagai kendala. Terutama rendahnya partisipasi masyarakat, karena kekhawatiran terhadap proses hukum.
“Dulu banyak keluarga takut melapor karena khawatir anggota keluarganya justru diproses hukum atau dijadikan target,” ujarnya.
Saat ini, pendekatan tersebut mulai berubah dengan dukungan aparat penegak hukum. Di mana pengguna narkoba, yang telah menyelesaikan proses hukum dapat diarahkan ke fasilitas rehabilitasi.
Dari sisi pembiayaan, layanan IPWL dapat ditanggung melalui skema tertentu, termasuk bantuan bagi masyarakat tidak mampu dengan surat keterangan dari instansi terkait, sementara peserta JKN dan masyarakat mampu mengikuti ketentuan pembiayaan yang berlaku.
“Tujuannya adalah pemulihan. Pengguna narkoba harus kembali sehat dan produktif di masyarakat,” tegasnya.

