Insitekaltim, Samarinda – Kuasa hukum Heryono Admaja mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk meminta kepastian hukum terkait sengketa lahan di Jalan PM Noor RT 001 Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara.
Mereka mempertanyakan belum keluarnya penetapan eksekusi meski kliennya telah dinyatakan menang melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Selain persoalan eksekusi, kuasa hukum juga mempersoalkan adanya upaya hukum PK yang diajukan pihak lawan setelah sebelumnya perkara tersebut telah diputus melalui PK Nomor: 1365 PK/Pdt/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Kuasa hukum Heryono Admaja, Abraham Ingan mengatakan, kedatangan mereka ke PT Kaltim merupakan langkah untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan kepastian atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan PK tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Samarinda untuk menindaklanjuti proses eksekusi terhadap objek lahan yang disengketakan.
“Kami datang ke Pengadilan Tinggi Kaltim untuk menanyakan keadilan dan kepastian hukum yang sudah kami terima melalui putusan PK. Karena sampai saat ini penetapan eksekusi belum juga dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Abraham di Pengadilan Tinggi Kaltim, Kamis, 25 Juni 2026.
Berdasarkan putusan PK Nomor: 1365 PK/Pdt/2025, MA mengabulkan permohonan PK dari Heryono Admaja serta membatalkan putusan sebelumnya hingga menolak gugatan pihak penggugat asal.
Namun kata Abraham, proses eksekusi belum berjalan meski pihaknya telah mengajukan permohonan sejak 13 Februari 2026.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi, tetapi sampai kurang lebih empat bulan belum ada jawaban pasti. Yang kami minta adalah penjelasan dan ketegasan mengenai kepastian hukum bagi klien kami,” katanya.
Abraham juga menyoroti adanya permohonan PK kembali yang diajukan pihak lawan. Ia menilai langkah tersebut dapat mengganggu asas kepastian hukum karena putusan PK seharusnya menjadi putusan akhir dalam suatu perkara.
“Jangan sampai terjadi PK di atas PK. Ini menurut kami menimbulkan tumpang tindih kepastian hukum. Putusan PK sudah ada, seharusnya menjadi dasar penyelesaian perkara,” tegasnya.
Pihaknya telah menyerahkan surat audiensi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim untuk meminta pengawasan dan kajian terkait proses hukum tersebut.
“Surat sudah kami masukkan dan sedang dikaji. Kami menunggu waktu Ketua Pengadilan Tinggi menerima kami untuk menjelaskan persoalan ini,” ujarnya.
Abraham juga menyinggung kondisi di lapangan, di mana masih terdapat sejumlah bangunan kios dan tempat usaha yang dihuni warga atau penyewa di atas lahan tersebut. Menurutnya, keberadaan pihak yang masih menempati lokasi menjadi persoalan yang perlu mendapat kepastian hukum.
“Kami tidak ingin masyarakat di lapangan menjadi korban akibat ketidakjelasan hukum. Kalau sudah ada keputusan hukum tertinggi, harus ada penyelesaian yang jelas,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Sujanlie Totong menjelaskan perkara tersebut telah melalui berbagai tingkat peradilan sebelum akhirnya dimenangkan Heryono melalui putusan PK.
Pada awal perkara Nomor: 131/Pdt.G/2023 di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak penggugat memenangkan gugatan. Kemudian pada tingkat Pengadilan Tinggi, pihaknya memperoleh kemenangan, namun kembali kalah di tingkat kasasi hingga akhirnya mengajukan PK.
“Di tingkat kasasi kami kalah, kemudian kami mengajukan PK dan sudah diputus melalui Nomor 1365. Putusan itu membatalkan putusan kasasi, PT, dan PN sebelumnya,” jelas Sujanlie.
Persoalan muncul ketika pihak lawan yang sebelumnya kalah kembali mengajukan PK. Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PK itu hanya boleh satu kali dalam perkara yang sama. Itu sesuai Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.
Sujanlie mempertanyakan alasan permohonan PK kedua tersebut dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Samarinda. Ia berharap Pengadilan Tinggi Kaltim dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses tersebut.
“Kami meminta PT mengkaji dan mengawasi agar persoalan ini tidak berlanjut. Seharusnya ada penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima,” jelasnya.
Pihaknya akan terus memperjuangkan kepastian hukum dan meminta agar persoalan sengketa lahan tidak menjadi celah bagi praktik yang merugikan pihak yang memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan.

