Insitekaltim, Samarinda – Sengketa legalitas kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan banding kubu Dr. Drs. H. Teguh Sumarno melalui Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN.JKT tertanggal 4 Mei 2026.
Putusan tersebut disambut positif oleh jajaran PGRI Kaltim yang menilai keputusan hukum itu menjadi dasar untuk mengakhiri konflik internal organisasi yang selama ini dinilai mengganggu konsolidasi dan perjuangan guru.
Ketua PGRI Kaltim Dr Rediyono menegaskan, kemenangan tersebut bukan dimaknai sebagai kemenangan kelompok tertentu, melainkan kemenangan seluruh guru di Indonesia.
“Kemenangan ini harus dimaknai sebagai kemenangan semua guru. Kemenangan guru seluruh Indonesia termasuk Kaltim,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Setelah adanya putusan pengadilan, seluruh elemen organisasi seharusnya kembali fokus pada agenda utama PGRI sebagai wadah perjuangan profesi guru.
“Oleh sebab itu saatnya kita bersatu padu, menyatukan pikiran dan langkah, fokus kepada perjuangan guru dan peningkatan kualitas guru,” katanya.
Konflik internal yang berkepanjangan hanya akan menghambat kerja organisasi dan mengalihkan perhatian dari isu utama pendidikan serta perlindungan hukum profesi guru.
“Sudahlah karena sudah ada keputusan pengadilan. Secara legal formal, putusan inilah yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati putusan hukum dan tidak lagi membangun polemik baru yang berpotensi memperpanjang konflik internal organisasi.
“Tidak ada ruang untuk menjadikan ini kompleks lagi. Jadi sudah final dan harus dihormati semua pihak karena ini keputusan hukum,” tutunya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta mengabulkan gugatan pembanding untuk seluruhnya dan membatalkan putusan tingkat pertama.
Pengadilan juga menyatakan batal tindakan faktual Kementerian Hukum Republik Indonesia yang menerima permohonan pendaftaran perubahan badan hukum Perkumpulan PGRI berdasarkan Akta Nomor 5 tanggal 7 Maret 2024.
Selain itu, pengadilan mewajibkan Kementerian Hukum mencoret permohonan perubahan badan hukum organisasi tersebut dari administrasi negara.
Putusan itu sekaligus memperkuat posisi kepengurusan PB PGRI di bawah kepemimpinan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno sebagai kepengurusan yang sah secara hukum.
PB PGRI melalui surat resminya juga meminta seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan menghormati amar putusan pengadilan dan menghentikan perdebatan internal.
“Seluruh pihak wajib menghormati, tunduk, dan mematuhi amar putusan tersebut sebagai satu-satunya rujukan legalitas organisasi saat ini,” demikian isi pemberitahuan resmi PB PGRI.
Dalam surat itu, PB PGRI juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah menguji seluruh bukti dan argumentasi kedua belah pihak sehingga tidak ada lagi ruang membangun opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
Segala tindakan administratif dan organisasional di luar kepengurusan Dr. Drs. H. Teguh Sumarno dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dr. Rediyono menilai situasi internal PGRI Kaltim saat ini mulai mereda pasca terbitnya putusan banding tersebut. Ia berharap seluruh anggota organisasi dapat menerima proses hukum yang berakhir dengan putusan PTTUN tertanggal 4 Mei 2026.
“Berselisih terus-menerus tidak ada manfaatnya bagi guru. Justru sekarang kita harus membesarkan wadah guru ini sebagai tempat perjuangan dan peningkatan mutu guru,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh guru dan pengurus PGRI kembali bergandengan tangan memperjuangkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Mari kita bersama-sama bersatu padu untuk memajukan pendidikan melalui tugas kita sebagai guru. Karena ujung tombak pendidikan itu ada di guru,” tutupnya.

