Insitekaltim, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmennya untuk memperkuat keberlangsungan festival budaya di Kota Tepian melalui payung hukum yang lebih kokoh.
Hal ini disampaikannya usai rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu 13 Mei 2026, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurut Andi Harun, sejumlah festival yang selama ini menjadi agenda rutin Kota Samarinda seperti Festival Pampang, Festival Mahakam, hingga Festival Kampung Ketupat, hingga kini belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Selama ini, penyelenggaraannya hanya berlandaskan keputusan kepala daerah.
“Kalau hanya keputusan wali kota atau perwali, itu bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung kepemimpinan. Tapi kalau sudah diatur dalam Perda, maka itu mengikat siapa pun kepala daerahnya,” ujarnya.
Ia menilai, penguatan legalitas melalui peraturan daerah (perda) menjadi langkah penting agar festival-festival tersebut tidak hanya bersifat seremonial tahunan, tetapi benar-benar menjadi agenda strategis daerah yang berkelanjutan.
“Festival-festival ini sudah kita tetapkan sebagai calendar event reguler. Tapi basis hukumnya belum perda. Nah, ini yang ingin kita kuatkan, supaya tidak mudah berubah dan tetap berjalan dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Andi Harun juga mendorong agar pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) dapat mengakomodasi penguatan festival budaya tersebut.
Ia meminta agar panitia khusus (pansus) DPRD bersama tim dari pemerintah kota dapat merumuskan regulasi yang mampu menjadi payung hukum bagi kegiatan budaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan perda memiliki posisi yang kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan demikian, kebijakan yang diatur dalam Perda bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh kepala daerah di periode mana pun.
“Kalau sudah perda, itu masuk dalam kategori atribusi. Artinya, kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan. Jadi wajib dilaksanakan, tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Andi Harun juga menyoroti pentingnya Festival Pampang sebagai bagian dari identitas budaya Samarinda. Terlebih, kawasan Pampang telah ditetapkan sebagai Kelurahan Budaya melalui regulasi yang sudah ada.
“Karena Pampang sudah menjadi Kelurahan Budaya, maka sangat wajar kalau festivalnya juga kita naikkan levelnya. Baik secara sosiologis maupun yuridis, itu punya dasar yang kuat,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya perda, pemerintah daerah juga akan lebih leluasa dalam mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan festival budaya secara maksimal.
“Kalau sudah ada perda, maka penganggaran juga lebih kuat. Pemerintah punya dasar yang jelas untuk mendukung kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Melalui langkah ini, Pemkot Samarinda berharap festival-festival budaya tidak hanya menjadi hiburan tahunan, tetapi juga mampu mendorong sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta pelestarian budaya lokal secara berkelanjutan.

