
Reporter: Lydia – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda – Di adakannya Rapat Paripurna ke 6, tahun sidang 2019, bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2019) pukul 14.00 Wita.
Dalam rapat paripurna Bamus, dihadiri anggota dewan berjumlah 29 anggota, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Muhammad Samsun, SE, M.Si.
Ditemui usai Rapat Paripurna ke 6, Samsun, kepada insitekaltim, mengatakan bahwa terkait masalah hak angket bisa dilakukan.karena itu hak konstitusi setiap anggota dewan
“Hal wajar bagi anggota dewan untuk menggunakan hak angket ini, karena kan hanya bertanya.” ungkapnya.
Diketahui bahwa anggota dewan menggunakan hak angket untuk mengetahui status aktif kejelasan Sekprov Kaltim, Abdul Sani
Sudah dilantik tapi sampai sekarang tidak berjalan,” tuturnya.
Dijadwalkan pertemuan DPRD Kaltim bersama Gubernur Kaltim, pada tanggal 6 November 2019 dan diharapkan dihadiri oleh Gubernur.
“Harapan kita begitu, Pimpinan DPRD tidak diwakilkan dan anggota dewan juga tidak diwakilkan,” imbuhnya.
Samsun ingin jika ada permasalahan segera dikomunikasikan dan diadakannya rapat konsultasi.
“Kita tradisikan menjadi agenda rutin, kita ingin mesra dengan Pemerintah Daerah. Jika ada permasalahan, mari kita diskusikan,” tutupnya.