Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lifestyle»Kesehatan»TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks
    Kesehatan

    TWAP Samarinda Tanggapi Sudarno, Tegaskan Pernyataan Andi Harun Soal JKN Bukan Hoaks

    Andika SaputraBy Andika SaputraApril 11, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparudin saat menanggapi pernyataan Sudarno (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin menanggapi pernyataan Tim Ahli Gubernur Kaltim Sudarno yang menyebut penyampaian Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait polemik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hoaks.

    Sebelumnya, Sudarno menyatakan pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun mengenai adanya penghapusan atau pengalihan sepihak tanggungan JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi masyarakat miskin oleh pemerintah provinsi tidak benar (Hoaks).

    Menanggapi hal itu Syaparudin menegaskan bahwa apa yang disampaikan wali kota bukanlah hoaks, melainkan respons atas surat resmi dari pemerintah provinsi.

    “Tidak ada hoaks. Itu jelas berdasarkan surat resmi dari pemerintah provinsi. Hoaks itu kan berarti dusta atau berita bohong, sementara ini ada dasar regulasinya,” tegasnya.

    Ia menyarankan agar Sudarno terlebih dahulu mencermati surat Sekretaris Provinsi Kaltim yang tertanggal 5 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

    Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar edaran biasa, melainkan berisi dorongan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah pembiayaan iuran JKN BPJS bagi masyarakat miskin.

    “Coba dibaca lagi suratnya, itu meminta kabupaten/kota untuk mengambil langkah pembiayaan. Jadi bukan sekadar edaran biasa,” ujarnya.

    Syaparudin juga menilai respons cepat yang disampaikan Wali Kota Samarinda merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi dampak kebijakan tersebut, khususnya bagi masyarakat miskin.

    “Respons wali kota itu sebagai bentuk antisipasi cepat agar tidak ada keputusan yang berisiko bagi masyarakat miskin yang selama ini sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

    Lebih lanjut ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal kemampuan keuangan daerah, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

    Ia menyebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin, sementara pemerintah kabupaten/kota bertugas menyampaikan data penerima.

    “Jadi ini bukan soal mampu atau tidak mampu. Semua daerah saat ini juga dalam kondisi keuangan yang tidak mudah. Tapi tanggung jawab itu sudah diatur,” katanya.

    Syparudin juga mengingatkan agar pernyataan yang berkembang tidak memperkeruh situasi. Ia meminta semua pihak untuk tidak memanasi suasana dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan.

    “Tidak perlu mengompori situasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mencari solusi atas persoalan ini,” tegasnya.

    Ia pun mendorong agar pemerintah provinsi segera mengundang seluruh kepala daerah dan instansi terkait di Kaltim untuk membahas persoalan tersebut secara bersama.

    “Kalau memang ada keterbatasan anggaran di provinsi, sebaiknya dibicarakan bersama. Ini masalah bersama yang harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

    BPJS JKN Sudarno Syaparuddin TWAP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Jelang Iduladha, DPKH Tekankan Sanitasi Ketat Hewan dan Daging Kurban demi Cegah Penyakit

    Mei 25, 2026

    Dinkes Kaltim Larang Limbah Kurban Dibuang ke Sungai, Bisa Sebabkan Diare dan Penyakit Menular

    Mei 20, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Polemik 49 Ribu Peserta BPJS, DPRD Samarinda Desak Solusi Bersama Pemprov

    April 29, 2026

    Pengalihan 49 Ribu Peserta JKN, Dinkes Samarinda Pastikan Pelayanan Tetap Jalan

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    SittiMei 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Iduladha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi juga momentum syukur dan…

    Terowongan Samarinda Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pengujian Segera Dimulai

    Mei 30, 2026

    Fenomena FOMO Kafe Baru di Samarinda, Datang karena Kopi atau Konten?

    Mei 30, 2026

    Mengapa Bekas Luka Bisa Menonjol dan Tak Hilang? Ini Penjelasan Medis tentang Keloid

    Mei 30, 2026

    Dompet Aman, Saldo Menipis: Fenomena Belanja Impulsif di Era QRIS

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,111 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.