Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penyesuaian tarif air bersih untuk kelompok pelanggan tertentu, sekaligus menghapus sistem abonemen agar pembayaran lebih adil sesuai pemakaian.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Samarinda Nadya Turisna menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap perhitungan tarif sebelumnya.
“Penyesuaian ini untuk kelompok sosial, seperti masyarakat miskin ekstrem, masyarakat desil 1 sampai 5, serta sarana umum seperti tempat ibadah dan panti sosial,” ujarnya di Balai Kota Samarinda Rabu, 8 April 2026.
Ia mengungkapkan, pada tahap awal sempat terjadi kekeliruan dalam perhitungan sehingga tarif terlihat mengalami kenaikan. Namun, setelah dievaluasi tarif tersebut telah disesuaikan kembali agar tidak membebani masyarakat.
Selain itu, pemkot juga menghapus sistem abonemen yang sebelumnya mewajibkan pelanggan membayar minimal pemakaian tertentu, meskipun penggunaan air lebih sedikit.
“Sekarang abonemen sudah tidak ada. Jadi masyarakat bayar sesuai pemakaian. Kalau hanya pakai satu kubik, ya bayar satu kubik saja,” jelasnya.
Menurut Nadya, penyesuaian tarif ini dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan beban mendadak bagi masyarakat. Dalam satu tahun, kenaikan tarif dibagi menjadi tiga tahap.
“Total kenaikan 9 persen, dibagi jadi tiga tahap, yaitu 2 persen, 4 persen, dan 3 persen,” katanya.
Saat ini, kebijakan tersebut tengah diproses untuk diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat sebagai kebijakan daerah.
“Sekarang sebenarnya sudah berjalan sebagai kebijakan PDAM, tapi nanti akan diperkuat dengan SK Wali Kota,” tambahnya.
Pemkot Samarinda berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem pembayaran yang lebih adil sekaligus tetap menjaga akses air bersih bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

