
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan sebanyak 161 aspirasi masyarakat dari seluruh kabupaten/kota telah dihimpun dan tengah difinalisasi dalam dokumen kamus usulan sebagai dasar penyusunan program pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, kamus usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi oleh 55 anggota DPRD dari masing-masing daerah pemilihan. Saat ini, dokumen tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum memasuki pembahasan anggaran.
“Kamus usulan ini disusun dari aspirasi anggota dewan. Namun pada prinsipnya tidak bisa berdiri sendiri, harus terintegrasi ke dalam program SKPD atau OPD, baik melalui pokok pikiran, hibah, maupun bantuan sosial,” ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.
Ia menegaskan, integrasi ke dalam program perangkat daerah menjadi hal penting agar setiap usulan memiliki dasar yang jelas dan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, seluruh aspirasi juga harus diselaraskan dengan program prioritas pemerintah provinsi, termasuk visi dan misi kepala daerah, agar pelaksanaannya lebih terarah dan tepat sasaran.
Hasanuddin memastikan DPRD berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang telah dihimpun agar tidak terabaikan dalam proses perencanaan pembangunan.
“Kami akan dorong semua 161 usulan itu masuk dalam Kamus Usulan. Harapannya tidak ada aspirasi masyarakat yang tercecer,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait keterbatasan kemampuan anggaran daerah. Ia menyebutkan, nilai APBD Kaltim mengalami penurunan dari sebelumnya sekitar Rp14 triliun menjadi diperkirakan Rp12 triliun.
“Dengan kondisi anggaran yang menurun, tentu tidak semua usulan bisa menjadi program prioritas. Harus ada penyesuaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan anggaran nantinya akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah, sebelum dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
Ia juga menyoroti adanya keterbatasan kewenangan daerah dalam merealisasikan sejumlah aspirasi, khususnya di sektor pertanian.
“Ada program yang tidak lagi menjadi kewenangan daerah, seperti pengadaan alat dan mesin pertanian. Kalau dipaksakan, itu melanggar aturan,” katanya.
Hasanuddin menargetkan penyusunan Kamus Usulan dapat rampung pada akhir bulan ini sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan.
“Ini masih tahap awal. Setelah Kamus Usulan selesai, baru kita bahas bersama apakah seluruhnya bisa masuk ke program pemerintah daerah,” pungkasnya.
