Insitekaltim, Samarinda – Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda Chairuddin menyebut proses perizinan pematangan lahan di kawasan Pembangunan daerah Jalan Letnan Jenderal Suprapto Kota Samarinda, saat ini masih dalam tahap pembinaan dan penyesuaian dokumen.
Menurut Chairuddin, kegiatan pematangan lahan seharusnya disertai kejelasan peruntukan lahan agar proses perizinan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mereka masih dalam proses. Karena untuk pematangan lahan harus jelas dulu peruntukannya untuk apa,” ujarnya saat diwawancara, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan tersebut sejak Juli 2025. Saat itu DPMPTSP telah memberikan arahan kepada pihak pelaku usaha terkait tahapan perizinan yang harus dipenuhi.
“Sejak Juli 2025 kami sudah masuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait perizinan. Kami juga sudah menyampaikan langkah-langkah apa saja yang harus mereka penuhi,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima, luas lahan yang dilakukan pematangan diperkirakan sekitar dua hektare.
Namun, pihaknya masih perlu memastikan kembali dokumen peruntukan ruang yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Chairuddin juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala dalam proses perizinan tersebut adalah ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan.
Menurutnya, KBLI yang digunakan saat ini masih mengarah pada aktivitas galian golongan C, sementara rencana awal yang disampaikan pelaku usaha justru mengarah pada pembangunan hotel.
“KBLI-nya belum selaras dengan kegiatan yang dilakukan. Kalau melihat penjelasan awal, peruntukannya justru untuk pembangunan hotel,” katanya.
Kata dia, izin yang telah dimiliki pelaku usaha baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) sementara dokumen perizinan lain masih dalam proses penyesuaian. Pihaknya pun membuka layanan konsultasi perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengurusan izin.
“Kami membuka layanan konsultasi perizinan di DPMPTSP lantai satu secara gratis selama jam pelayanan. Silakan pelaku usaha datang jika ada kebingungan terkait proses perizinan,” pungkasnya.
