Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memblokir akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Sukri, langkah yang digagas oleh Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid merupakan kebijakan preventif yang penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
“Langkah-langkah preventif yang dilakukan pemerintah ini sangat membantu. Jangan sampai digitalisasi justru membuat anak-anak menjadi rusak, karena di media sosial banyak konten yang bisa menjadi momok dan berisiko bagi mereka,” ujarnya saat diwawancarai di kantornya di Jalan MT Haryono, Perumahan Mediterania, Samarinda Sabtu, 7 Maret 2026.
Sukri menjelaskan, kebebasan akses terhadap berbagai platform media sosial membuat anak-anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai usia, termasuk konten negatif maupun pornografi. Karena itu, ia menilai kebijakan pemblokiran akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah maju dari pemerintah.
Ia menambahkan, JMSI Kaltim sangat mengapresiasi kebijakan strategis tersebut dan berharap implementasinya dapat berjalan efektif melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Jadi harus ada sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Kalau tidak ada dukungan bersama, tentu akan sulit dijalankan,” katanya.
Sukri juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut pada dasarnya bukan melarang anak menggunakan gawai sepenuhnya, melainkan membatasi kepemilikan akun media sosial yang dinilai memiliki risiko lebih besar bagi anak-anak yang belum matang secara emosional.
Menurutnya, anak-anak masih dapat memanfaatkan perangkat digital untuk kegiatan yang bersifat edukatif, seperti menggunakan aplikasi pembelajaran yang tersedia di gawai.
“Anak-anak masih bisa menggunakan gadget untuk belajar. Di dalamnya banyak aplikasi edukasi yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk menghadirkan solusi alternatif setelah kebijakan pemblokiran diterapkan, seperti menyediakan platform digital khusus yang berisi konten pendidikan bagi anak-anak.
“Setelah pemblokiran itu, pemerintah juga harus memikirkan solusi terbaik agar anak-anak bisa mendapatkan ilmu pengetahuan melalui aplikasi edukasi,” pungkasnya.
