Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Mei 14, 2026

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Peran OPD Dinilai Krusial, Kemen PPPA Minta Gugus Tugas TPPO di Daerah Bergerak Lebih Tegas
    Hukum

    Peran OPD Dinilai Krusial, Kemen PPPA Minta Gugus Tugas TPPO di Daerah Bergerak Lebih Tegas

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 4, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratih Rachmawati
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratih Rachmawati menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memegang peran strategis dalam pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat daerah.

    Ratih menjelaskan bahwa struktur terbaru gugus tugas kini memuat enam kelompok tugas (pokja) yang membutuhkan kontribusi langsung dari berbagai OPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Namun, ia menilai masih banyak OPD yang belum memahami perannya secara jelas.

    “Memang masih banyak OPD yang kebingungan terkait peran mereka. Padahal di dalam struktur gugus tugas semuanya sudah diatur, dan setiap sektor punya tanggung jawab sesuai kewenangannya,” ujar Ratih, Kamis, 4 Desember 2025.

    Ratih mencontohkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang memiliki peran penting dalam pencegahan TPPO melalui edukasi dan pengawasan program pelatihan serta pengiriman pemuda ke luar daerah maupun luar negeri kegiatan yang kerap mengandung risiko eksploitasi.

    “Dispora dapat melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem pengawasan, termasuk pada kegiatan pelatihan atau pengiriman pemuda yang memiliki potensi risiko TPPO,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai strategis dalam pengawasan lapangan dan edukasi publik di wilayah rawan.

    “Satpol PP tidak hanya penindakan, tetapi juga dapat memberikan sosialisasi dan perlindungan langsung kepada masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang,” tegasnya.

    Ratih menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah menyusun panduan teknis pembagian peran OPD agar pelaksanaan gugus tugas TPPO di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berjalan lebih efektif, terarah, serta tidak menimbulkan keraguan dalam eksekusi kebijakan.

    “Nanti akan ada panduan resmi yang menjelaskan peran masing-masing lembaga, sehingga daerah tidak perlu ragu untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi,” katanya.

    Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO harus dimulai dari tingkat desa melalui penguatan layanan berbasis komunitas, pembentukan jejaring perlindungan perempuan dan anak, serta pengaktifan layanan terpadu satu pintu.

    “Upaya pencegahan harus bergerak dari akar rumput. Semua sektor harus terlibat, tidak bisa hanya dibebankan kepada DP3A atau penegak hukum,” tutup Ratih.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Masih Konsolidasi Internal, PAN Kaltim Tinjau Ulang Sikap soal Hak Angket Bukan Menarik Dukungan

    Nur AjijahMei 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terkait usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), yang mengabarkan Partai Amanat…

    Festival Samarinda Naik Kelas, Andi Harun Dorong Payung Hukum Perda untuk Agenda Budaya

    Mei 14, 2026

    Ramai Disebut Kandidat Ketua KONI, Syahariah Mas’ud Tegas Bantah: Itu Hoaks

    Mei 14, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    1 2 3 … 3,093 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.