Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wahyu Hernaningsih Dorong Perempuan Kaltim Kelola Emosi dan Kesehatan Mental, Bidik Zero Stunting

    Agustus 18, 2026

    PAN Samarinda Targetkan 7 Kursi DPRD, Konsolidasi Diperkuat hingga Tingkat Kelurahan

    Agustus 18, 2026

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara
    Hukum

    Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 6, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks : Kepala Dinas Kepegawaian Kota Pasuruan, Supriyanto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menetapkan Burhanudin (39), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan, sebagai tersangka dalam. kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berdomisili di Kota Probolinggo, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

    “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan. Korbannya satu orang, warga Probolinggo, masih di bawah umur,” kata Kepala Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Senin, 3 November 2025.

    Menurut Zaenal, tindakan cabul itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dan tipu daya. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku melakukan persetubuhan.

    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, (F) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Pelaku sebagai tersangka.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah tegas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan ASN tersebut telah diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

    “ASN yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara. Kami menunggu proses hukum untuk kemudian memberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Supriyanto, Rabu, 5 November 2025.

    Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat untuk meminta salinan surat penahanan dari keluarga tersangka. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Pasuruan dalam menentukan tindak lanjut status kepegawaiannya.

    Kasus ini menambah deretan pelanggaran etik ASN yang berujung pidana. Pemerintah daerah pun diminta memperketat pengawasan dan pembinaan moral aparatur agar kejadian serupa tak kembali terulang.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Wahyu Hernaningsih Dorong Perempuan Kaltim Kelola Emosi dan Kesehatan Mental, Bidik Zero Stunting

    Andika SaputraAgustus 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Istri Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Wahyu Hernaningsih mendorong perempuan di Kaltim…

    PAN Samarinda Targetkan 7 Kursi DPRD, Konsolidasi Diperkuat hingga Tingkat Kelurahan

    Agustus 18, 2026

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,282 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.