Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara
    Hukum

    Ditetapkan Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, ASN Pemkot Pasuruan Diberhentikan Sementara

    Rahmat FGBy Rahmat FGNovember 6, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks : Kepala Dinas Kepegawaian Kota Pasuruan, Supriyanto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota menetapkan Burhanudin (39), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pasuruan, sebagai tersangka dalam. kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berdomisili di Kota Probolinggo, kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

    “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan. Korbannya satu orang, warga Probolinggo, masih di bawah umur,” kata Kepala Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Senin, 3 November 2025.

    Menurut Zaenal, tindakan cabul itu dilakukan dengan modus bujuk rayu dan tipu daya. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku melakukan persetubuhan.

    “Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, (F) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan Pelaku sebagai tersangka.

    Sementara itu, Pemerintah Kota Pasuruan mengambil langkah tegas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, mengatakan ASN tersebut telah diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

    “ASN yang bersangkutan sudah kami berhentikan sementara. Kami menunggu proses hukum untuk kemudian memberikan sanksi sesuai ketentuan,” kata Supriyanto, Rabu, 5 November 2025.

    Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat untuk meminta salinan surat penahanan dari keluarga tersangka. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Pemkot Pasuruan dalam menentukan tindak lanjut status kepegawaiannya.

    Kasus ini menambah deretan pelanggaran etik ASN yang berujung pidana. Pemerintah daerah pun diminta memperketat pengawasan dan pembinaan moral aparatur agar kejadian serupa tak kembali terulang.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.