Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kejari Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM, Ungkap Modus SPJ Palsu dalam Dugaan Korupsi Dana Bantuan
    Hukum

    Kejari Pasuruan Tahan Dua Kepala PKBM, Ungkap Modus SPJ Palsu dalam Dugaan Korupsi Dana Bantuan

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 16, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan resmi menahan dua Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBN dan APBD. Keduanya yakni Ely Hariyanto, Kepala PKBM Cempaka, dan Luluk Masluhah, Kepala PKBM Suropati.

    Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi dana pendidikan nonformal tersebut.

    Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, penyelidikan telah dilakukan sejak bulan Juli 2024. Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan di dua lembaga pendidikan tersebut.

    Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa modus yang digunakan kedua tersangka adalah pembuatan dan penggunaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atau palsu untuk mencairkan serta mempertanggungjawabkan dana bantuan operasional.

    Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pembelajaran masyarakat, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp697.369.600,00.

    Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian sebesar Rp448.659.700,00 atau sekitar 93% dari total dana bantuan yang diterima, sementara PKBM Cempaka mencapai Rp208.709.900,00 atau sekitar 67% dari dana operasional yang dikelola.

    Persentase tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana bantuan yang diterima kedua PKBM habis digunakan tidak sesuai aturan.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, membenarkan langkah penahanan tersebut dan menegaskan bahwa Kejaksaan bertindak tegas setelah memperoleh bukti permulaan yang kuat.

    “Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional PKBM. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Deni.

    Lebih lanjut, Deni mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik korupsi ini.

    “Modusnya menggunakan SPJ palsu. Jadi laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah kegiatan dilaksanakan sesuai juknis, padahal banyak kegiatan yang tidak pernah ada. Ini tentu bentuk penyelewengan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

    Kedua tersangka kini resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

    Kejaksaan menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan, agar bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, bukan untuk memperkaya diri.

    “Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam perkara korupsi dana pendidikan. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang harus dikembalikan,” pungkas Deni.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.