Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    July 29, 2026

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap
    DPRD Kaltim

    Agusriansyah Minta Pemprov Kaltim Netral Selesaikan Konflik Sidrap

    SittiBy SittiAugust 12, 202502 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang Agusriansyah Ridwan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersikap netral dalam menangani persoalan status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

    Menurutnya, penyelesaian masalah harus mengedepankan aturan hukum dan dilakukan dengan mediasi yang bijak, profesional, serta proporsional, demi meredakan ketegangan antarwilayah.

    “Dengarkan baik-baik kedua belah pihak secara profesional dan proporsional. Tidak perlu memberi komentar berlebihan di luar konteks substansi persoalan, supaya terlihat netral dalam menyelesaikan masalah,” ujar Agusriansyah baru-baru ini.

    Secara yuridis dan de facto, Kampung Sidrap merupakan wilayah sah Kutai Timur. Meski begitu, pendekatan penyelesaian harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pembangunan berkeadilan, dan keberlanjutan, tanpa mempermasalahkan identitas kependudukan warga.

    Anggota Komisi IV itu mengingatkan agar mediator tidak terjebak dalam politisasi kepentingan pihak-pihak tertentu, karena berpotensi memicu konflik horizontal berkepanjangan.

    “Substansi keberadaan pemprov adalah menciptakan perdamaian dan membuat terang persoalan, bukan memposisikan diri sebagai pengambil keputusan dalam memberikan argumentasi,” ucapnya.

    *Dasar Hukum Status Kampung Sidrap*

    Agusriansyah memaparkan beberapa landasan hukum yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap:

    1. Permendagri No. 25 Tahun 2005 tentang Batas Wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang, yang menetapkan Sidrap masuk wilayah Kutai Timur.

    2. UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bontang, yang tidak mencantumkan Sidrap sebagai bagian dari wilayah Bontang.

    3. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang terhadap Permendagri No. 25/2005, sehingga memperkuat posisi Kutai Timur.

    4. Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) yang mengharuskan penentuan batas wilayah berdasarkan aturan tertulis dan putusan lembaga berwenang.

    Dengan landasan tersebut, ia berharap Pemprov Kaltim memposisikan diri sebagai mediator yang memfasilitasi dialog produktif, bukan pihak yang memihak salah satu kubu.

    “Mari selesaikan masalah ini dengan bijak demi kepentingan masyarakat, tanpa menambah ketegangan politik,” tutupnya.

    Agusriansyah Ridwan DPRD Kaltim Sidrap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Sekolah Masih Menumpang, DPRD Kaltim Minta Anggaran Pendidikan Fokus Tuntaskan Infrastruktur

    July 27, 2026

    APBD Dinilai Tak Sanggup Biayai Jembatan Kudungga, Pemerintah Harus Kejar Dana APBN

    July 22, 2026

    TKD Kaltim Anjlok, Kepala Daerah Harus Bersatu Tagih Hak ke Pemerintah Pusat

    July 21, 2026

    Jembatan Mahakam Ulu Dikeluhkan Pengguna Jalan, DPRD Pastikan Masuk Agenda Pembahasan

    July 20, 2026

    PDIP Tetap Dorong Hak Angket, Samsun: Kalau Rugikan Rakyat Harus Dijalankan

    July 20, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Mandek, Pengamat: Diduga Sengaja Diulur hingga Publik Lelah

    July 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Balai Kota Samarinda Masih Jadi Magnet Warga yang Gemar Jogging

    R’syaJuly 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Langit yang mulai berwarna jingga menjadi penanda dimulainya aktivitas lain di kawasan…

    DP3A Kaltim Kemas HAN dengan Layanan Edukasi dan Kesehatan Gratis

    July 29, 2026

    Dinsos Kaltim Bangun Budaya Siaga Bencana Sejak Bangku Sekolah

    July 29, 2026

    Tekan Inflasi, BPS Minta Penguatan Komoditas Lokal Harus Berkelanjutan

    July 29, 2026

    Anak-anak Kian Jarang Bergerak, Dispora Sebut Budaya Olahraga Masyarakat Kaltim Masih Rendah

    July 29, 2026
    1 2 3 … 3,246 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.