Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Siapkan BTT Rp2,5 Miliar untuk Tangani Dampak Kekeringan

    September 2, 2026

    Beban 4 Kompetisi Bertambah, Borneo FC Sesuaikan Harga Tiket Musim Baru

    September 2, 2026

    Abdul Rohim Minta Kewenangan Damkar Diperkuat Lewat Perda Kebakaran

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Lilik Rukitasari : KIP Tidak Dianak Tirikan Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019
    Nasional

    Lilik Rukitasari : KIP Tidak Dianak Tirikan Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019

    MartinusBy MartinusAgustus 7, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter – Nada – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi & Evaluasi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 di Gedung Aula KPU Prov. Kaltim, Rabu (07/08/2019)
    Dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik, Lilik Rukitasari yang menjadi salah satu narasumber terkait rakor serta evaluasi fasilitas tahapan kampanye pemilu 2019. Lilik menyampaikan peranan KIP dalam tahapan kampanye pemilu 2019.

    “Ada isu bahwa KIP sempat di anak tirikan, sebenarnya KIP itu tidak di anak tirikan, tetapi disini peran KIP itu justru mendorong Badan Publik Penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) harus bersifat transparan. Masyarakat harus menanyakan tahapan-tahapan kampanye itu apa saja,” tuturnya Lilik.
    KIP sempat mengkritisi, ketika diberikan tanggung jawab penegakan hukum dalam proses kampanye sebelumnya, media sosial dan medai cetak sempat mengambil peran tetapi menyangkut pautkan KIP.
    “Kami tidak mengambil peran disitu, itu bukan ranah kami. Karena media sosial dan media cetak itu punya undang-undang sendiri,” imbuhnya.
    Berdasarkan tupoksinya dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, bahwa dalam proses penyelenggara pemilu itu harus transparan dan akuntabel. Instrument partisipasi publik juga bisa ikut mengawasi hal tersebut.
    “Hanya saja hal itu masih belum tersosialisasikan dengan baik,” terangnya.
    Terkait Pilkada 2020, harapan Lilik sebagai ialah partisipasi masyarakat sendiri harus mau untuk mendorong transparansi pilkada itu terjadi.
    “Selama ini masyarakat tidak ada memberikan komplain terkait hal itu. Pertanyaannya, apakah tidak disengketakan karena sudah cukup transparan atau masyarakat sendiri tidak mengetahui keberadaan KIP yang bisa mengatasi hal ini,” lanjutnya.
    Soal anggaran KIP, Lilik mengaku tidak ada anggaran apapun dalam mengatasi beberapa sengketa yang ditangani KIP.
    “Tidak Ada anggaran, anggaran ada saat sengketa terjadi. Ada 2 hal yang kami lakukan, pertama hanya mendorong Badan Publik untuk membuat standar layanan informasi publik yang baik tentunya, kedua menyelesaikan sengketa. Peran KIP sama seperti pengadilan,” katanya.
    Khusus untuk pemilu nanti, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan harus dilakukan.
    “Sekarang zaman dimana paradigma harus dibuka. Jika membicarakan konvidensial itu harus diberitahukan, kalau tidak diberitahukan, ada apa? Kenapa? Kan jadi pertanyaan buat kita, jadi sengketa. Maka tahapan fasilitasi kampanye harus transparan dan akuntabel,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Anggaran Karhutla Dinilai Lebih Fokus Pemadaman, Sonny Dorong Penguatan Pencegahan

    September 2, 2026

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Siapkan BTT Rp2,5 Miliar untuk Tangani Dampak Kekeringan

    Ratu ArifanzaSeptember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,5…

    Beban 4 Kompetisi Bertambah, Borneo FC Sesuaikan Harga Tiket Musim Baru

    September 2, 2026

    Abdul Rohim Minta Kewenangan Damkar Diperkuat Lewat Perda Kebakaran

    September 2, 2026

    Wawali Dorong Pelatihan Vokasi Jadi Alternatif Pendidikan bagi Pemuda

    September 2, 2026

    Kualitas Udara Samarinda Memburuk, Dinkes Belum Wajibkan Masker dan Pantau PM2.5

    September 2, 2026
    1 2 3 … 3,315 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.