Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Oktober 19, 2026

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Lilik Rukitasari : KIP Tidak Dianak Tirikan Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019
    Nasional

    Lilik Rukitasari : KIP Tidak Dianak Tirikan Dalam Tahapan Kampanye Pemilu 2019

    MartinusBy MartinusAgustus 7, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter – Nada – Editor : Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi & Evaluasi Fasilitasi Tahapan Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 di Gedung Aula KPU Prov. Kaltim, Rabu (07/08/2019)
    Dihadiri Ketua Komisi Informasi Publik, Lilik Rukitasari yang menjadi salah satu narasumber terkait rakor serta evaluasi fasilitas tahapan kampanye pemilu 2019. Lilik menyampaikan peranan KIP dalam tahapan kampanye pemilu 2019.

    “Ada isu bahwa KIP sempat di anak tirikan, sebenarnya KIP itu tidak di anak tirikan, tetapi disini peran KIP itu justru mendorong Badan Publik Penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) harus bersifat transparan. Masyarakat harus menanyakan tahapan-tahapan kampanye itu apa saja,” tuturnya Lilik.
    KIP sempat mengkritisi, ketika diberikan tanggung jawab penegakan hukum dalam proses kampanye sebelumnya, media sosial dan medai cetak sempat mengambil peran tetapi menyangkut pautkan KIP.
    “Kami tidak mengambil peran disitu, itu bukan ranah kami. Karena media sosial dan media cetak itu punya undang-undang sendiri,” imbuhnya.
    Berdasarkan tupoksinya dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, bahwa dalam proses penyelenggara pemilu itu harus transparan dan akuntabel. Instrument partisipasi publik juga bisa ikut mengawasi hal tersebut.
    “Hanya saja hal itu masih belum tersosialisasikan dengan baik,” terangnya.
    Terkait Pilkada 2020, harapan Lilik sebagai ialah partisipasi masyarakat sendiri harus mau untuk mendorong transparansi pilkada itu terjadi.
    “Selama ini masyarakat tidak ada memberikan komplain terkait hal itu. Pertanyaannya, apakah tidak disengketakan karena sudah cukup transparan atau masyarakat sendiri tidak mengetahui keberadaan KIP yang bisa mengatasi hal ini,” lanjutnya.
    Soal anggaran KIP, Lilik mengaku tidak ada anggaran apapun dalam mengatasi beberapa sengketa yang ditangani KIP.
    “Tidak Ada anggaran, anggaran ada saat sengketa terjadi. Ada 2 hal yang kami lakukan, pertama hanya mendorong Badan Publik untuk membuat standar layanan informasi publik yang baik tentunya, kedua menyelesaikan sengketa. Peran KIP sama seperti pengadilan,” katanya.
    Khusus untuk pemilu nanti, keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan harus dilakukan.
    “Sekarang zaman dimana paradigma harus dibuka. Jika membicarakan konvidensial itu harus diberitahukan, kalau tidak diberitahukan, ada apa? Kenapa? Kan jadi pertanyaan buat kita, jadi sengketa. Maka tahapan fasilitasi kampanye harus transparan dan akuntabel,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun: Perubahan Tak Cukup dari Jalanan, Harus Masuk ke Ruang Kebijakan

    Ratu ArifanzaOktober 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan tidak cukup diperjuangkan melalui demonstrasi dan kritik di ruang publik. Keterlibatan…

    Lima Provinsi di Kalimantan Diusulkan Bersatu Dorong Penanganan Karhutla ke Pusat

    Oktober 19, 2026

    Aksi Karhutla Berlanjut, DP3A Kaltim Negosiasi agar Massa Pindah ke Dalam Ruangan

    Oktober 19, 2026

    Bayi Diduga Terdampak Asap Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak Status Bencana Nasional

    Oktober 19, 2026

    Andi Harun Tantang PMII Kawal Pembangunan Samarinda

    Oktober 18, 2026
    1 2 3 … 3,392 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.