Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    Juni 10, 2026

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Kasus Tambang Ilegal Belum Ada Tersangka, DPRD Kaltim Agendakan Rapat Gabungan
    DPRD Kaltim

    Kasus Tambang Ilegal Belum Ada Tersangka, DPRD Kaltim Agendakan Rapat Gabungan

    SittiBy SittiJuli 1, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda- Hingga awal Juli 2025, kasus dugaan tambang ilegal di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, sebelumnya aparat penegak hukum berjanji akan mengumumkan perkembangan signifikan dalam dua minggu setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Menanggapi mandeknya progres kasus ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengagendakan rapat gabungan lintas komisi yang akan digelar pada Selasa, 10 Juli 2025 pukul 14.00 Wita.

    “Waktu yang dijanjikan sudah lewat, hampir satu bulan. Seharusnya sudah ada progres. Kita tunggu pemaparan mereka tanggal 10 nanti,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, usai Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim, Selasa, 1 Juli 2025.

    Sarkowi menjelaskan, rapat gabungan ini sempat tertunda akibat padatnya agenda DPRD, termasuk rangkaian hearing dan aksi terkait program GratisPol. Namun, pihaknya menilai kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul mendesak untuk segera ditindaklanjuti karena menyangkut kerusakan lingkungan, penegakan hukum, dan tata kelola sumber daya alam.

    “Tindak lanjut KHDTK Unmul ini sebenarnya bukan tidak ada, hanya memang belum bisa dijadwalkan karena agenda DPRD sangat padat. Karena ini lintas komisi, jadi harus dijadwalkan lewat keputusan paripurna,” jelas Sarkowi.

    Rapat gabungan ini akan melibatkan Komisi I (hukum dan pemerintahan), Komisi III (pertambangan dan energi), serta Komisi IV (lingkungan hidup dan kehutanan). Menurut Sarkowi, sinergi antar-komisi penting untuk memastikan penanganan kasus tidak setengah-setengah.

    “Komisi I fokus pada aspek hukumnya, Komisi III pada pertambangan, dan Komisi IV pada lingkungan. Ini penting agar penanganannya komprehensif,” kata legislator Golkar itu.

    DPRD Kaltim akan mengundang Polda Kaltim, Gakkum Kementerian LHK, Universitas Mulawarman, serta perwakilan dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. Seluruh pihak diminta memaparkan perkembangan penanganan kasus serta status penyidikan.

    Kasus dugaan tambang ilegal ini pertama kali mencuat pada 7 April 2025, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan dan dikeluarkannya laporan polisi resmi pada 19 Mei 2025. Sehari setelah itu, SPDP dikirim ke Kejati Kaltim.

    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dan 4 ahli, termasuk ahli kehutanan, ahli hukum pidana, serta perwakilan Kementerian ESDM. Namun, belum ada kepastian terkait siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

    “Kami ingin mendengar langsung, sejauh mana progresnya. Jangan sampai publik terus bertanya-tanya tanpa kejelasan,” ucap Sarkowi.

    Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak asumsi liar. DPRD Kaltim berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada celah untuk praktik-praktik ilegal di kawasan hutan yang seharusnya menjadi pusat riset dan pendidikan.

    “Kita akan fokus pada substansi. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, segera tetapkan. Kalau tidak, harus dijelaskan kenapa,” tegasnya.

    KHDTK Unmul Sarkowi V Zahry SPDP Tambang Ilegal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RTLH Harus Diintervensi Guna Dukung Percepatan Penurunan Stunting

    R’syaJuni 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Timur (Kaltim) Sunarto menegaskan perbaikan rumah tidak layak…

    Piala Dunia 2026 Dongkrak Antusiasme Warga, Warkop Siap Jadi Tempat Nobar

    Juni 10, 2026

    Patuh Pada Partai, PAN Klaim Tak Hadiri Sidang Paripurna Hak Angket

    Juni 10, 2026

    Tak Ikut Paripurna Angket, Sarkowi Konsisten Pilih Interpelasi

    Juni 10, 2026

    Peserta Gratispol Boleh Naik Kelas, tapi Perawatan Diusulkan Tak Lagi Ditanggung APBD

    Juni 10, 2026
    1 2 3 … 3,136 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.