Insitekaltim, Samarinda – Antrean panjang Pertalite di sejumlah SPBU Samarinda tidak hanya berkaitan dengan tingginya permintaan. Pola pengisian berulang dalam jeda waktu berdekatan juga terdeteksi di tengah persoalan antrean yang dalam beberapa pekan terakhir mengular hingga ke badan jalan.
Hiswana Migas Samarinda mencatat 871 kendaraan terindikasi melakukan pengisian Pertalite berulang dalam periode 17–23 September 2026. Pola tersebut diketahui melalui pencatatan nomor polisi dan transaksi QR Code saat kendaraan melakukan pembelian BBM.
Temuan itu menjadi perhatian karena pengisian berulang dalam waktu berdekatan dapat membuat perputaran antrean semakin panjang. Namun, indikasi tersebut belum serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena setiap transaksi yang dilakukan dengan QR Code valid tetap harus dilayani petugas SPBU.
Ketua DPC Hiswana Migas Samarinda Kartika Rachmawati mengatakan persoalan tersebut membutuhkan aturan yang lebih jelas agar petugas SPBU memiliki dasar ketika menemukan kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
“Kalau QR-nya ada dan sesuai, kami tidak bisa serta-merta menolak. Itu yang perlu ada aturan atau dasar hukumnya,” kata Kartika usai RDP dengan Komisi II DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, pengelola SPBU pada dasarnya hanya bertugas menyalurkan BBM dari nozzle ke tangki kendaraan. Ketika antrean mulai memanjang hingga ke jalan umum, kewenangan pengaturan tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pengelola SPBU.
Karena itu, penanganan antrean membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, termasuk dalam mengatur pola antrean dan transaksi berulang. Hiswana juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Samarinda melalui sejumlah pertemuan untuk mencari mekanisme yang dapat diterapkan di lapangan.
Persoalan lain yang turut ditemukan adalah adanya kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor pengganti berbahan kertas atau karton yang dilaminasi. Namun, Hiswana menilai pemeriksaan keaslian pelat bukan kewenangan pengelola SPBU.
“Kalau pelatnya diduga tidak sesuai, itu bukan kewenangan kami untuk menentukan. Ada instansi yang memang punya kewenangan untuk memeriksa kendaraan dan identitasnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Hiswana menyebut distribusi BBM ke SPBU sejauh ini tidak menjadi persoalan utama. Masalah yang muncul di lapangan lebih banyak berkaitan dengan pola pembelian, pengisian berulang serta pengaturan antrean.
Kondisi tersebut membuat penyelesaian antrean tidak cukup hanya dengan menambah atau memperpanjang jam operasional SPBU. Sistem pengawasan transaksi dan mekanisme antrean juga perlu disiapkan agar kendaraan tidak menumpuk dalam waktu bersamaan.
Pemerintah Kota Samarinda sebelumnya juga membahas kemungkinan penerapan sistem kupon atau pembagian waktu pengisian. Dengan mekanisme itu, kendaraan dapat memperoleh jadwal tertentu sehingga tidak harus menunggu berjam-jam di sekitar SPBU.
Mekanisme tersebut tetap membutuhkan dasar aturan yang jelas agar pengelola SPBU memiliki kepastian ketika menghadapi kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian berulang. Pengaturan itu juga diperlukan untuk mencegah antrean kembali meluber ke badan jalan.
“Makanya kami perlu pendampingan dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum. Kalau ada aturan yang jelas, kami di SPBU juga punya dasar untuk menjalankannya,” tegasnya.

