Insitekaltim, Samarinda – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa pekan terakhir belum sepenuhnya terurai. Warga masih harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan solar maupun Pertalite.
Di Samarinda dan Balikpapan, antrean kendaraan roda empat hingga truk bahkan meluber ke badan jalan utama dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan BBM, tetapi juga kapasitas lembaga penyalur yang belum merata di sejumlah wilayah.
Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani mengatakan, kecukupan jumlah SPBU di setiap wilayah perlu dievaluasi bersama pemerintah kabupaten dan kota.
“Antrian di SPBU itu karena memang jumlah di beberapa lokasi, jumlah SPBU-nya masih (terbatas). Ke depannya kita memang bersama-sama dengan pemerintah kota kabupaten untuk mengevaluasi ketercukupan lembaga penyalur di wilayah-wilayah,” kata Isfahani usai RDP bersama Komisi II DPRD Kaltim, Rabu, 30 September 2026.
Menurutnya, penambahan lembaga penyalur tidak dapat dilakukan begitu saja karena setiap SPBU yang akan menyalurkan BBM bersubsidi harus mendapatkan penugasan sesuai ketentuan pemerintah.
Di tengah antrean yang terjadi, operasional SPBU selama 24 jam juga kembali menjadi perhatian. Sebelumnya, Gubernur Kaltim menyinggung jam operasional SPBU sebagai salah satu faktor yang perlu dibenahi untuk mengurai antrean.
Isfahani mengatakan Pertamina telah menjalankan pola operasional 24 jam di sejumlah lokasi. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta diterapkan kepada seluruh SPBU karena pola pembelian masyarakat berbeda di setiap wilayah.
“24 jam itu salah satu solusi. Tadi kami sudah sampaikan juga, seperti yang buka 24 jam di tempat-tempat tertentu. Alhamdulillah kami juga dibackup dengan pengamanan karena malam hari,” ujarnya.
“Tapi tidak di semua tempat nampaknya perlu 24 jam karena memang pola pembelian masyarakatnya kadang-kadang pagi sama sore yang ramai,” lanjutnya.
Selain jumlah SPBU dan jam operasional, persoalan lain yang mencuat adalah dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Pertamina menyebut pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari verifikasi penyaluran hingga pemeriksaan oleh auditor pemerintah dan BPH Migas.
Hingga beberapa pekan terakhir terdapat sekitar 96 kejadian yang telah ditindak Pertamina. Pelanggaran tersebut tidak seluruhnya masuk kategori berat karena sebagian berkaitan dengan administrasi dan ketepatan pelayanan.
“Kalau yang dari Pertamina, saya pernah sampaikan pada saat PS Wirus di penindakan di Reskrim Polda beberapa minggu lalu itu hampir sebanyak 96 kejadian. Tapi sebagian adalah administratif, ketepatan pelayanan,” katanya.
Bentuk sanksinya beragam, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara operasional penyaluran BBM subsidi.
Salah satu pelanggaran yang dinilai serius adalah penggunaan QR yang tidak sesuai dengan kendaraan penerima BBM subsidi. Pertamina dapat menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Misalnya yang paling parah, melayani QR yang tidak sesuai dengan kendaraannya. Itu biasanya kita tutup sesuai ketentuan yang berlaku, kita tutup sementara penyaluran BBM subsidinya,” ujar Isfahani.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina dan pemerintah. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM melalui kanal pengaduan Pertamina 135 maupun kepada aparat yang memiliki kewenangan.
Sementara terkait perbedaan data kebutuhan BBM antara Dinas ESDM Kaltim dan Pertamina yang muncul dalam RDP, Isfahani menjelaskan terdapat perbedaan cakupan data. Pertamina memasukkan kebutuhan BBM untuk kapal penyeberangan, sedangkan data yang dibahas dalam konteks antrean SPBU lebih berkaitan dengan kendaraan bermotor di darat.
“Kalau yang dibahas oleh teman-teman tadi adalah untuk kendaraan bermotor di darat di SPBU. Data kami tadi termasuk kebutuhan kapal-kapal,” katanya.

