
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Konsekuensi dari putusan ini membuat masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota diperpanjang hingga dua tahun.
Meski demikian, DPRD Kaltim masih menunggu sikap resmi DPR RI terkait tindak lanjut dan sinkronisasi aturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengaku senang dengan adanya penambahan masa jabatan dari 2024 hingga 2031 sebagai dampak dari pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu.
“Secara pribadi kami yang di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun, dari 2024 sampai 2031,” kata Hasanuddin, Selasa, 1 Juli 2025.
Hasanuddin merespons putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025. MK memutuskan pemilu nasional tetap digelar serentak untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD.
Sementara pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah akan digelar bersamaan, paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Meski menyambut gembira, Hasanuddin menilai keputusan ini menimbulkan potensi ketidakseimbangan di tingkat pusat. Sebab, masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun dan tidak mengalami perpanjangan.
“Kalau saya lihat, DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak? Karena tadi, waktunya tetap, sedangkan kita di provinsi dan kabupaten/kota itu ada penambahan dua tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasanuddin menilai putusan MK ini memiliki kekuatan hukum tetap, meski seharusnya perubahan mendasar terkait jadwal pemilu diatur melalui revisi undang-undang yang disahkan DPR RI.
“Sebenarnya semua keputusan tentang pemilu itu kan seharusnya dirancang oleh DPR RI melalui undang-undang. Tapi ini ternyata Mahkamah Konstitusi yang sudah memfinalkan,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya akan mengikuti apapun keputusan yang sudah ditetapkan. Namun, DPRD Kaltim masih menunggu langkah DPR RI apakah akan melakukan revisi peraturan perundang-undangan untuk menyesuaikan putusan tersebut.
“Kita lihat saja nanti bagaimana DPR RI menyikapinya. Kami di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” tuturnya.
Hasanuddin Mas’ud juga menanggapi perbedaan perlakuan antara kepala daerah yang banyak diisi oleh penjabat (Pj) dan DPRD yang masa jabatannya diperpanjang. Ia mengakui potensi ketimpangan tersebut, tetapi menganggapnya sebagai bagian dari dinamika politik dan hukum yang harus diterima.
“Makanya saya bilang kita tunggu saja bagaimana perkembangan berikutnya. Kami di daerah akan mengikuti aturan,” tutupnya.