Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur melakukan tindakan konkrit terkait permasalahan tambang yang terus menjadi perbincangan hangat di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini sampaikan oleh Plt. BPK Kalimantan Timur Agung Hartono di Kantor BPK Kota Samarinda, Senin (08/07/2019).
Pihaknya, saat ini sedang memproses segala rekomendasi berupa masukan-masukan terkait masalah pertambangan, dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikannya.
“Semua kasus ini masih kita proses dan kita tangani, kami berusaha semaksimal mungkin agar bisa mencari solusi yang pas terkait kasus tambang ini,” ungkap Agung.
Agung juga menambahkan, ketika satu dari beberapa rekomendasi masukan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah (Pemda), maka hal tersebut harus diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan.
“Walaupun ada satu dari beberapa hal yang baru berjalan, itu sudah termasuk proses, tinggal dilanjutkan dan diselesaikan”, tuturnya.
Agung menyampaikan bahwa, persoalan penjaminan reklamasi pasca tambang, BPK bersifat secara administratif. Jika ada kelebihan yang sudah dibayarkan, maka hal tersebut hanya sampai pada proses itu saja. BPK juga tidak memiliki wewenang apapun apabila ada hal-hal lain yang bisa timbul nantinya dan itu urusan lain
“Jika ada beberapa kelebihan yang sudah dibayarkan dan telah selesai, BPK hanya sampai pada hal itu, disini kita bersikap secara administratif. Jika sisanya nanti ada masalah terkait persoalan hukum, itu lain ceritanya , maka itu bukan wewenang dari BPK,” tutupnya.
Kalau bicara masalah kredit macet, pihaknya sudah merekomendasikan jaminan pengusaan aset yang dimiliki para kredit macet dan suratnyapun sudah dikirim ke dewan
“Tapi kalau melihat secara administrasi dalam kredit macet itu kewenangannya bukan di BPK, hanya dalam pelaporan keuangan dan transaksi keungan itu akan jelas, sehingga pihaknya memberi rekomendasi yang sifatnya administrasi dan kalau ada masalah lain terkait kredit macet ada yang berwenang khusus dan bisa dilihat perjanjiannya antara pihak bank dan kreditur,”ungkapnya (Nada)