
Insitekaltim, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menyoroti aktivitas hauling batu bara yang dilakukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) melalui jalan nasional di Kutai Timur (Kutim).
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jahidin menyebut penggunaan jalan tersebut hingga kini belum dilengkapi izin resmi dari pemerintah pusat.
Pernyataan ini disampaikan Jahidin usai mengikuti Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kaltim yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, sebagai respons atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di Kutim.
“Yang disebut izin sah itu bukan rekomendasi atau dispensasi. Itu hanya syarat administratif. Faktanya, izin dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan jalan nasional masih dalam proses,” tegas Jahidin.
Meskipun KPC telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari lembaga terkait, hal itu belum cukup kuat secara hukum untuk memberikan legitimasi atas penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan korporasi.
Bahkan, menurutnya, proses penerbitan izin tersebut diperkirakan baru rampung paling cepat akhir 2025, dan bisa saja molor hingga 2026 atau 2027. Dengan demikian, ia menilai KPC telah melanggar aturan dengan tetap menggunakan jalan nasional tanpa legalitas lengkap.
Lebih jauh,legislator dari PKB itu juga menyoroti belum dibangunnya jalan pengganti yang dijanjikan KPC sebagai kompensasi. Ia menyayangkan perusahaan justru menggunakan jalan umum terlebih dahulu, padahal proyek jalan alternatif belum dimulai.
“Kalau memang taat hukum, kerjakan dulu jalan penggantinya sampai layak digunakan. Jangan jalan nasional dipakai duluan,” tegasnya.
Selain aspek legalitas, Jahidin menekankan dampak sosial dari aktivitas hauling KPC yang memotong jalur utama masyarakat. Ia menyebut kemacetan selama 20–30 menit setiap hari menjadi keluhan rutin warga yang sangat terganggu aktivitasnya.
“Ini soal kepentingan umum. Harusnya ditutup dulu jalan nasional itu sampai penggantinya siap dan sudah dinyatakan layak pakai,” pungkasnya.