Insitekaltim,Tarakan – Awal tahun 2019, Direktorat Jendral Imigrasi melaksanakan launching Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO), aplikasi ini menjadi sebuah terobosan baru dalam bidang Keimigrasian terutama dalam hal pengurusan paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan merupakan salah satu Kantor Imigrasi yang telah menerapkan APAPO di daerah Kalimantan Utara yang memilki wilayah kerja berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kelas II TPI Tarakan, Ronald, SH., mengungkapkan bahwa meskipun berada di daerah perbatasan namun, pelan-pelan Imigrasi Tarakan berupaya melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai aplikasi ini agar dapat lebih praktis dalam pembuatan paspor di kantor imigrasi.
“Kantor Imigrasi Tarakan saat ini sedang berupaya untuk mengimplementasikan Penerapan Atrian Paspor Online ini secara utuh. Aplikasi ini telah kita sosialisasikan sejak awal tahun baik melalui media elektronik seperti RRI, melalui spanduk informasi maupun melalui media sosial Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan,” ungkapnya.kepada insitekaltim Jumat (21/6/2019)
Ia menambahkan walau banyak kendala dalam penerapan aplikasi tersebut, namun Ronald tetap optimis akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar beralih ke langkah yang lebih praktis dan dapat menyadarkan masyarakat agar dapat memaksimalkan fasilitas yang ada.
“Meskipun dari kuota yang kita sediakan sebanyak 30 orang pemohon perhari, namun baru setengahnya saja yang terisi bahkan terkadang kurang namun kami tetap berupaya mengedukasi masyarakat. Untuk saat ini langkah yang kami lakukan yaitu menyediakan loket yang berfungsi sebagai customer care guna membantu masyarakat yang akan menggunakan APAPO saat berada di Imigrasi,” sambungnya.
Ditemui secara terpisah Analis Keimigrasian Pertama yang merupakan pengelola informasi dan data Imigrasi Tarakan, Korpus Kristi Yohanes Darmo, S.IP., menyampaikan bahwa kendala dalam penerapan penggunaan aplikasi ini secara utuh terletak pada luasnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan.
“Kendalanya terletak pada Luas Wilayah Kerja karena sebelum penerapan tentu langkah awal yang di lakukan yakni sosialisasi. Kita sudah lakukan ini, namun belum menjangkau semua wilayah kerja, jika kita paksakan wajib mengunakan APAPO dalam pengurusan paspor di takutkan ada resistensi dari masyarakat berupa komplain terutama bagi masyarakat diluar Kota Tarakan yg berada di daerah perbatasan,” tuturnya.
Dilain sisi, salah satu warga yang menggunakan Aplikasi Antrian Paspor Online dalam pengurusan Paspor, Risma menyampaikan bahwa aplikasi ini sangat membantunya dalam pengurusan paspor, karena lebih peraktis dan cukup mudah untuk dimengerti, selain peraktis kami tidak perlu lama menunggu antrian.
“Antrian online ini membantu banget, kita bisa tentukan kapan mau ke kantor Imigrasi, tidak perlu lama mengantri langsung dilayani, prosesnya juga sangat cepat dan petugasnya sangat ramah dan saya merekomendasikan antrian online ini ke teman, saudara dan keluarga,” ujarnya.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan sendiri terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tanah Tidung serta Kota Tarakan. (Renalt)