Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Hukum»Lagi, BNN Provinsi Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,53 Gram Hasil Tangkapan Kahoi
    Hukum

    Lagi, BNN Provinsi Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,53 Gram Hasil Tangkapan Kahoi

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuli 16, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Badan Narkotika Nasional Privinsi Kalimantan Timur saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17.53 gram, Selasa (16/7/2024).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Kalimantan Timur (Kaltim) terus digempur oleh ancaman narkotika, salah satunya sabu-sabu. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 17,53 gram.

    Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender di Ruang Konferensi Pers Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang pada Selasa (16/7/2024).

    Sabu atau methamphetamine adalah narkotika yang memiliki efek stimulan yang sangat kuat. Bentuknya berupa kristal putih atau serbuk, sering kali dikonsumsi dengan cara dihirup, dihisap melalui pipa atau disuntikkan.

    Sabu bekerja dengan meningkatkan aktivitas otak, menghasilkan euforia, energi yang meningkat dan perasaan percaya diri yang berlebihan. Namun, efek sampingnya sangat berbahaya, termasuk gangguan jantung, kerusakan otak dan masalah kesehatan mental yang serius.

    Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan bagian dari langkah besar BNNP Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba. Barang bukti seberat 17,53 gram tersebut adalah hasil pengungkapan pada Sabtu (4/5/2024) di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

    Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro menyebutkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di kawasan tersebut.

    Petugas mencurigai seorang pria yang sedang menelepon di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria berinisial FN terbukti membawa satu bungkus sabu seberat 17,53 gram.

    “Ketika dilakukan pemeriksaan diketahui FN membawa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 17,53 gram,” terangnya.

    FN mengaku mendapatkan barang tersebut dari JA. Petugas kemudian mendatangi kediaman JA di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda dan mengamankannya pada pukul 22.00 Wita.

    “JA diamankan di dalam rumahnya yang ada di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda,” ungkap Tejo.

    Penyalahgunaan sabu memiliki dampak yang luas, tidak hanya terhadap individu pengguna tetapi juga masyarakat sekitar. Pengguna sabu sering mengalami gangguan psikologis seperti paranoia, halusinasi dan perilaku agresif.

    Tak hanya itu, sabu dapat merusak jaringan sosial dan keluarga pengguna, mengakibatkan meningkatnya angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum.

    Dengan pemusnahan barang bukti ini, BNNP Kaltim berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika.

    “Setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu itu, kami melakukan pemusnahan,” imbuh Tejo.

    Selain itu, BNNP Kaltim juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan melakukan operasi penangkapan secara rutin.

    Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi satu bungkus narkotika gol I jenis sabu, dengan berat 17,53 gram.

    Barang bukti non-narkotika milik tersangka FN yang diamankan berupa satu unit handphone merk Vivo Y22 warna dark blue, satu kotak susu Frisian Flag 115 ml dan satu celana merk Mounte warna hitam.

    Sedangkan barang bukti non-narkotika milik tersangka JA adalah satu unit handphone merk Realme C51 warna hitam.

    Dengan langkah tegas ini, Tejo mengapresiasi masyarakat yang telah memberi informasi sehingga BNNP Kaltim dapat menggagalkan transaksi narkoba tersebut.

    “Kami imbau masyarakat untuk terus proaktif dalam membantu BNNP Kaltim memberantas peredaran narkoba di Kaltim,” tandas Tejo.

    BNNP Kaltim Narkoba Tejo Yuantoro
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026

    Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, DPRD Ungkap Akar Masalah: Emosi Tak Terkendali hingga Tekanan Ekonomi

    Maret 24, 2026

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Oknum Pengajar, Polresta Samarinda Lakukan Penyelidikan

    Maret 17, 2026

    Status Hukum Dicabut, Pemilik Cafe Pesona Sambut Baik Hasil Mediasi DPRD Samarinda

    Maret 11, 2026

    Ahli Waris Lahan Puskesmas Sidomulyo Tagih Bukti Pembayaran dan Wakaf dari Pemkot Samarinda

    Februari 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.