Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Berbekal KTP-el, Warga Kubar Kecewa Tak Bisa Salurkan Hak Suaranya Di Pemilu Serentak
    Daerah

    Berbekal KTP-el, Warga Kubar Kecewa Tak Bisa Salurkan Hak Suaranya Di Pemilu Serentak

    MartinusBy MartinusApril 18, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kutai Barat – Petugas KPPS bersama warga yang hendak menyalurkan hak suaranya pada pemilu serentak di hari pencoblosan Rabu 17 April 2019, sempat adu mulut di TPS 01, yang terletak di lingkup SDN 02 Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

    Pasalnya, ketegangan berawal dari protes warga yang hendak menyalurkan hak suaranya tidak dibolehkan petugas KPPS, karena warga hanya berbekal KTP-el yang diluar daerah pemilihan Kubar atau yang tidak terdaftar di DPT setempat.
    “Sesuai aturan, saya memiliki KTP-el sebagai warga Negara Indonesia. Namun ketika datang ke TPS untuk memilih, tapi tidak di bolehkan oleh petugas KPPS di TPS 01 Simpang Raya. Alasan petugas, karena tidak terdaftar di DPT, selain itu kita harus punya surat pindah memilih,” ungkap Agus meluapkan kesalnya karena tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilu kali ini.
    Disambung Kurnianto salah satu warga asal Jawa Timur menegaskan, jika persyaratan surat pindah memilih itu yang harus dilengkapi agar bisa memilih. Kata dia, lebih baik memilih golput, karena mereka harus keluar daerah, pasalnya mereka harus mengeluarkan biaya besar untuk pulang hanya untuk mendapatkan surat pindah memilih.
    “Indentitas KTP-el saya bersama istri dan anak anak saya dari Jawa Timur. Kita sudah 2 tahun berdomisili di Kubar. Saya rasa tidak mungkin harus pulang hanya untuk mendapatkan surat pindah memilih,” tegas Kurnianto yang sudah lama menunggu akhirnya pulang dengan kecewa kondisi tak bisa memilih calon presiden idolanya.

    Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan, petugas KPPS punya pandangan lain. Warga tersebut ternyata masuk daftar pemilih tetap. Oleh sebab itu, KPPS menyebut siapapun yang namanya tercantum dalam DPT berhak mencoblos.
    “Sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019, yang merupakan bentuk penyesuaian imbas dari putusan MK. Namun perlu di ketahui, bagi pemilik e-KTP atau surat keterangan yang bisa digunakan untuk mencoblos, hanya yang alamatnya sesuai dengan alamat TPS,” jelas Arkadius Hanye.
    Arkadius Hanye menjabarkan bunyi pasal 9 yang mengatur hal tersebut, kata dia, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan KTP-el, atau Suket kepada KPPS.
    “Hak pilih sebagai mana dimaksut pada ayat 1 hanya dapat digunakan di TPS rukun tetangga/rukun warga, atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau suket,” pungkasnya.(Ichal)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Andika SaputraAgustus 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah fasilitas di Teras Samarinda Tahap II dilaporkan sudah hilang tak lama…

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Asap Karhutla Mengancam, Istri Wagub Kaltim Bagikan 500 Masker dan Siapkan Bantuan Relawan

    Agustus 31, 2026

    Empat Kompetisi Menanti, Borneo FC Samarinda Pastikan Siap Tempur

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,310 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.