Insitekaltim,Samarinda – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memberikan pernyataan tegas terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Samarinda. Mereka menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (6/6/2024), berhasil mengamankan 91 unit kendaraan mewah dari berbagai merek ternama seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan Hummer.
Tak hanya kendaraan, KPK juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari merek-merek seperti Rolex, Richard Mille dan Hublot.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
menjelaskan bahwa operasi tersebut juga menyita 536 dokumen dan berbagai barang elektronik penting sebagai bukti pendukung.
“Semua aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengusutan perkara yang melibatkan Rita Widyasari,” ujar Ali Fikri.
Namun dari Jakarta, Rita Widyasari menolak tuduhan keterlibatannya. Pada Jumat (7/6/2024), ia mengungkapkan bahwa pemberitaan mengenai keterlibatannya adalah fitnah dan upaya pembunuhan karakter. “Ini adalah pembunuhan karakter, berita itu salah,” tegas Rita.
Ia menegaskan bahwa mobil-mobil mewah yang disita tidak ada yang merupakan miliknya.
“Karena memang bukan milikku, enggak ada itu satupun ya catat satupun mobil itu punyaku. Jadi, yang dibilang itu hartaku semua, ngaco,” sindirnya.
Rita juga menjelaskan bahwa sebelum menjabat sebagai bupati, ia sudah memiliki kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp25 miliar pada tahun 2010. Kekayaan tersebut, menurutnya, berasal dari tambang batu bara dan lahan sawit yang sudah dimilikinya sejak tahun 2007.
“Padahal tambang sawit saya peroleh sejak tahun 2007 sebelum menjabat dan saat laporan LHKPN pertama saya tidak laporkan lahannya, hanya hasil produksinya,” jelasnya.
Terkait tuduhan penerimaan gratifikasi senilai Rp110 miliar, Rita mempertanyakan logika tuduhan tersebut. Ia menyebutkan bahwa hanya satu pemberi, Heri Susanto Gun atau Abun, yang dipenjara karena dituduh memberi Rp6 miliar.
“Lalu sisa Rp104 M itu yang kasih siapa? Hantu? Kenapa mereka enggak bareng Abun, yang nerima katanya itu melalui Khairudin dan Junaidi, kenapa cuma Khairudin yang masuk?” ujarnya.
Rita meminta agar KPK tidak menyita aset-aset yang bukan miliknya dan menegaskan bahwa dia tidak memiliki harta sebanyak yang dituduhkan. “Kasihan orang kerja, masa diambil tanpa tahu asal usul,” tambahnya.
KPK terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, sementara Rita Widyasari berusaha membela diri dari tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar. Kasus ini masih berlanjut dan akan menjadi perhatian publik hingga ada kepastian hukum yang jelas.