
Insitekaltim,Samarinda – Dalam rangka menguatkan sektor pariwisata sebagai pilar ekonomi utama, DPRD Kota Samarinda bergerak cepat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
Inisiatif oleh Pansus I DPRD Samarinda yang diketuai oleh Abdul Khairin ini mengajak serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Diskusi ini juga melibatkan instansi lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perdagangan (Disdag), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum dan Satpol PP untuk memastikan semua aspek kepariwisataan terintegrasi dalam revisi perda.
“Kami mengundang berbagai OPD untuk memastikan bahwa tiap aspek dalam usaha kepariwisataan ini terkait dan terkoordinasi dengan baik,” ujar Khairin di Ruang Rapat Gabungan lantai I DPRD Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024)
Menurut Khairin, keterlibatan Bapenda sangat krusial mengingat peran mereka dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dipengaruhi oleh sektor pariwisata.
Khairin menambahkan bahwa Biro Hukum memiliki tugas sama pentingnya, yaitu dalam memberikan saran hukum, apakah perlu dilakukan revisi atau dibuat perda baru.
“Biro Hukum akan merekomendasikan, berdasarkan analisis mendalam, apakah cukup dengan revisi atau perlu perda baru,” terang Khairin.
Selain itu, peran Dinas Perdagangan dan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi wisata juga menjadi prioritas agar wisatawan merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Samarinda.
Pansus I DPRD Samarinda akan membentuk tim khusus yang terdiri dari 29 anggota dari berbagai OPD tersebut untuk memfinalisasi raperda yang diusahakan akan diselesaikan sebelum masa jabatan para anggota DPRD usai.
“Tim khusus ini akan mematangkan rancangan sebelum kami sahkan menjadi perda. Harapan kami, semua usaha terkait kepariwisataan dapat terakomodasi dengan baik dalam perda ini,” jelasnya.
Politikus PKS ini optimis bahwa pihaknya mampu merampungkan revisi perda itu paling lambat pertengahan Juni 2024. Ia berharap perda ini mempercepat laju pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan pariwisata yang lebih terstruktur.
“Kami bertarget untuk menyelesaikan ini sebelum atau pada pertengahan Juni. Ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata di Samarinda,” pungkasnya.