Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Modus Penikaman Driver Taksi Online Terungkap, Rencana Uangnya Untuk Nikah
    Daerah

    Modus Penikaman Driver Taksi Online Terungkap, Rencana Uangnya Untuk Nikah

    AdminBy AdminMaret 26, 201903 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda- Modus penikaman driver taksi online yang terjadi Minggu (24/3/2019), terungkap. Pelaku berencana uangnya untuk biaya nikah.
    Akibat aksi nekatnya, korban, Normansyah (40) mengalami luka tusukan serius di bagian tubuhnya. Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Selasa (26/3/2019), Normansyah mendapat 4 luka tusukan dari sebilah pisau yang digunakan tersangka dan mengenai bagian dagu kiri, leher kiri, bahu kiri, dan kepala belakang.

    Menurut Pelaku,dia nekat melakukan tindak percobaan perampokan kepada seorang driver taksi online lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Selain itu, tersangka telah menghamili kekasihnya dan kehamilan tersebut diketahui sudah berumur 2 bulan.
    “Mau saya ambil aja untuk biaya berobat pacar saya. Sudah pacaran selama tiga bulan. Sekarang hamil jalan 2 bulan.Dia di Banjarmasin kerja sebagai dancer (penari) di club malam,” ungkap RF.
    Dia menceritakan kali pertama perkenalan dirinya dengan sang kekasih. Bermula saat dirinya tengah bekerja sebagai seorang driver ojek online di Samarinda.
    “Pertama kali kenal dengan dia itu, waktu jadi costumer gojek saya. Tapi sekarang sudah tidak bekerja lagi. Ini saya lakukan hanya karena saya ingin bertangung jawab atas kehamilan pacar saya. Saya takut dilaporkan kalau tidak bertanggungjawab. Jadi saya mikirnya niat mencuri mobil itu mau nikahi dia,” katanya.
    Saya juga sudah tidak ada tempat tingal, jadi hanya berada di jalanan saja selama 6 hari itu. Dan soal badik (senjata tajam) itu memang sering dibawa untuk keamanan. Sedangkan aksi itu belum terlintas sebelumnya. Baru terpikir 4 jam sebelum tindakan itu dilakukan.” tuturnya.
    Tersangka,juga mengaku sengaja mengincar driver taksi online bukan tanpa alasan, dirinya pun sudah mempelajari kebiasaan maupun cara kerja driver yang menyediakan jasa transportasi online ini. Mulai dari sopir mobil online yang bekerja sendirian, lalu memiliki surat kelengkapan berkendara, dan kaca mobil yang selalu ditutup.
    “Jadi sudah saya pikirkan sebelum mengorder itu. Saya tidak ingat berapa kali menikam korban,” pengakuannya kepada awak media.
    Sekedar diketahui, meskipun sempat berupaya untuk melarikan diri, pada hari yang sama, usai kejadian itu dirinya berhasil dibekuk oleh warga dan pihak RT setempat dan diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Sungai Kunjang pada Minggu lalu.
    Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno menjelaskan dari hasil peyidikan awal. Keterangan yang berhasil dihimpun oleh petugas senada dengan penjelasan tersangka.
    “Perlu kami tegaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Memamg benar tersangka telah mempersiapkan aksinya empat jam sebelum kejadian. Tersangka juga sudah memikirkan matang-matang aksi yang akan dia lakukan,” ujar Suyatno.
    “Terkait dugaan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Tidak ada. Tersangka merupakan pelaku tunggal atas kejadian ini. Sejauh ini, kami sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban. Di mana pada hari ini, korban baru saja usai dioperasi di rumah sakit. Namun hingga saat ini korban belum dapat diajak bicara terlalu banyak. Perkembangannya cukup bagus. Korban juga sudah melewati masa kritis,” imbuhnya lagi.
    Atas perbuatan nekatnya, RF akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-4 E, juncto pasal 353 KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    R’syaJuni 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan orang tua harus berperan aktif…

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026

    BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Pekerja Korban PHK Berhak Terima JKP hingga Enam Bulan

    Juni 12, 2026

    Gelombang Pensiun dan Efisiensi Anggaran, Sekolah di PPU Hadapi Tantangan Berat

    Juni 12, 2026

    Skateboard Makin Diminati, KIS Kaltim Buka Ruang bagi Pemula

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.