
Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun, merumuskan dan menyutujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
“Atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltim, mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim,” kata Akmal pada Kamis (16/11/2023) di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim.
Hal itu ia jabarkan karena telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun dan merumuskan tiga Rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses/tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai informasi, tiga raperda menjadi perda yaitu tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Akmal Malik mengatakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.
“Penyelenggaraan kenteraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidan beradab dalam masyarakat kita,” tandasnya.
Ketenteraman dan ketertiban umum, lanjutnya, adalah fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang kita harapkan. Pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur.
Salah satu tujuan utama rancangan peraturan daerah ini adalah untuk memastikan ketertiban umum di wilayah Kalimantan Timur memiliki aturan/payung hukum yang jelas, sehingga kita dapat mencegah tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenangan dan masyarakat Kalimantan Timur.
Hal ini juga merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pengesahan rancangan peraturan daerah ini menjadi langkah baik bagi Pemprov Kaltim dalam menjalankan Pemerintahan yang baik (good governance).
Dirjen Otda Kemendagri itu mengatakan, persetujuan raperda menjadi perda adalah langkah penting dalam memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang trantibum.
“Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” tutup Akmal.