Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Agustus 13, 2026

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Pj Gubernur Apresiasi Kerja Sama DPRD Kaltim Sahkan 3 Perda Baru
    Diskominfo Kaltim

    Pj Gubernur Apresiasi Kerja Sama DPRD Kaltim Sahkan 3 Perda Baru

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaNovember 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun, merumuskan dan menyutujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

    “Atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltim, mengucapkan terimakasih dan apresisasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim,” kata Akmal pada Kamis (16/11/2023) di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim.

    Hal itu ia jabarkan karena telah bekerjasama dengan pemerintah daerah, dalam menyusun dan merumuskan tiga Rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses/tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

    Sebagai informasi, tiga raperda menjadi perda yaitu tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda), dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).

    Akmal Malik mengatakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.

    “Penyelenggaraan kenteraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan dasar dari kehidan beradab dalam masyarakat kita,” tandasnya.

    Ketenteraman dan ketertiban umum, lanjutnya, adalah fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan yang kita harapkan. Pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur.

    Salah satu tujuan utama rancangan peraturan daerah ini adalah untuk memastikan ketertiban umum di wilayah Kalimantan Timur memiliki aturan/payung hukum yang jelas, sehingga kita dapat mencegah tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenangan dan masyarakat Kalimantan Timur.

    Hal ini juga merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga pengesahan rancangan peraturan daerah ini menjadi langkah baik bagi Pemprov Kaltim dalam menjalankan Pemerintahan yang baik (good governance).

    Dirjen Otda Kemendagri itu mengatakan, persetujuan raperda menjadi perda adalah langkah penting dalam memastikan bahwa daerah memiliki kerangka kerja yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang trantibum.

    “Ini adalah komitmen bersama kita untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil dan sejahtera,” tutup Akmal.

    Akmal Malik Perda pj gubernur kaltim Raperda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026

    Kian Terhimpit Ritel Modern, Regulasi Baru Pasar Tradisional Samarinda Rampung 3 Bulan Lagi

    Juli 5, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026

    Sempat Tertunda, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Pengesahan Raperda Kepemudaan Tahun Ini

    Juli 2, 2026

    DPRD Kawal Rencana Kawasan Industri Samarinda, Tegaskan Pengembangan Harus Mengacu RTRW

    Juni 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polda Kaltim Luncurkan URC Reserse, Respons Laporan Kejahatan 24 Jam

    Andika SaputraAgustus 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC) jajaran…

    Tegaskan HIV/AIDS Isu Kesehatan Masyarakat, IAC Minta Perda Baru Bebas Stigma dan Diskriminasi

    Agustus 13, 2026

    Guru Masih Kurang 500 Orang, Disdikbud Samarinda Prioritaskan Perbaikan Sarpras Sekolah

    Agustus 13, 2026

    Penjangkauan HIV di Samarinda Makin Sulit, PKBI Soroti Pemangkasan Anggaran dan Penolakan Sosial

    Agustus 13, 2026

    Capaian SPM HIV Samarinda Tembus 99,8 Persen, Dinkes Ungkap Rahasianya

    Agustus 13, 2026
    1 2 3 … 3,276 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.