
Insitekaltim,Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan untuk tidak lagi melakukan pemasangan reklame di median jalan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Hal tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) yang diterima DPRD Kutim.
Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 Sayid Anjas mengatakan dengan rekomendasi tersebut mengartikan bahwa Pemkab Kutim harus melakukan penertiban seluruh reklame di sepanjang median jalan.
“Harus ditertibkan kalau rekomendasi seperti ini,” kata Sayid Anjas.
Menurutnya untuk mengatasi dan mengantisipasi pemasangan reklame berkelanjutan di media jalan, maka harus ditertibkan seluruh papan reklame yang berdiri di sepanjang median jalan.
Penurunan papan reklame yang terbuat dari tiang besi harus dirobohkan dan dikembalikan ke daerah, sebab sebagian besar dibangun menggunakan APBD Kutim.
“Harus dirobohkan agar tidak lagi ada pemasangan reklame,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelarangan ini hanya berlaku untuk median jalan, sementara pemasangan baliho dan spanduk di sisi jalan masih berlaku namun harus mengikuti regulasi yang diatur.
“Masa sudah lewat dari waktunya harus ditertibkan,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menyaring usulan pemasangan reklame dengan membatasi pemasangan di median jalan guna menghindari adanya temuan dari BPK.
“Harus memberitahu masyarakat bahwa pemasangan reklame di median jalan sudah tidak dianjurkan lagi. Mereka diarahkan untuk memasang di pinggir jalan,” tandasnya.