Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    September 28, 2026

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Penarikan Retribusi Sampah Oleh Perumdam TTB Kutim Jadi Temuan BPK
    DPRD Kutim

    Penarikan Retribusi Sampah Oleh Perumdam TTB Kutim Jadi Temuan BPK

    SeliBy SeliJuni 26, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022, Sayid Anjas, mengungkapkan penarikan iuran sampah yang dilakukan oleh Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.

    “Sempat ada mis komunikasi tentang retribusi ini. Perumdam TTB Kutim kok memungut retribusi di luar tagihan air,” ungkap Anjas kepada awak media usai rapat di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (26/6/2023).

    Anjas meminta Perumdam TTB Kutim memberikan penjelasan terperinci terkait kebijakan ini, sebab berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI pembayaran iuran sampah harus dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Ternyata mereka ini Perumdam TTB sudah melakukan MoU dengan DLH terkait retribusi sampah,” ungkap Anjas.

    Berdasarkan keterangan Perumdam TTB Kutim, MoU tersebut diperpanjang setiap lima tahun sekali. Karena kerja sama tersebut berakhir di tahun 2022 lalu, Perumdam TTB dan DLH Kutim kembali melakukan perpanjangan kontrak pada Juni 2023 dan akan berlaku hingga Juni 2028.

    “Mereka memperbaharui kerja sama setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

    Lewat kerja sama tersebut DLH memiliki target untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pungutan retribusi sampah, yang diperkirakan mencapai Rp 500 juta per tahun.

    DLH berencana mengambil langkah-langkah strategis dalam teknis pungutan retribusi sampah yang direncanakan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

    “Salah satu langkah tersebut adalah bekerja sama dengan Perumdam TTB Kutim dengan penarikan biaya retribusi sampah pada saat pelanggan membayar tagihan air. Penjelasan dari DLH, cara ini lebih efektif daripada melakukan pungutan secara langsung ke rumah-rumah,” terangnya.

    Namun Anjas mengharapkan kedua instansi ini dapat bersinergi dan lebih transparan mengenai penarikan retribusi sampah ini, agar persoalan yang menjadi temuan BPK RI bisa teratasi.

    “Perumdam TTB Kutim dan DLH diharapkan dapat terus berkomunikasi dengan baik untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” tandasnya.

    APBD Kutim Sayid Anjas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun: Berdosa Jika APBD Besar, tapi Manfaatnya Minim bagi Masyarakat

    Agustus 2, 2026

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    Juli 30, 2026

    Rp20 Miliar APBD Perubahan untuk Porprov Kaltim Dipastikan Tak Sentuh Pembangunan Venue

    Juli 15, 2026

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Belanja ASN Samarinda Masih Gemuk, Lampaui Batas 40 Persen yang Ditetapkan Pusat

    Juli 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Target 2.000 MBR, Gratispol Biaya Administrasi Rumah Kaltim Baru 214 Penerima

    AminahSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Gratispol Gratis Biaya Administrasi (GBA) Pemilikan Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah…

    Anggaran Menyusut, Target Bedah Rumah Kaltim 2026 Turun Jadi 516 Unit

    September 28, 2026

    Enam Pejabat Strategis Pemprov Kaltim Dirotasi, Ini Posisi Barunya

    September 28, 2026

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026
    1 2 3 … 3,367 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.