
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutim Jimmy mengaku kebingungan terkait izin galian yang dikembalikan ke daerah oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut tertuang pada Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Maksud dikembalikan ke daerah itu provinsi apa kabupaten/kota, kami belum tahu,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kutim untuk memfasilitasi kejelasan izin galian tambang ke pemerintah provinsi maupun pusat, sebab pascakebijakan tersebut dikeluarkan belum ada perusahaan yang mengajukan izin galian di wilayah Kutim.
“Proses perizinannya seperti apa kalau di daerah, biar jelas dan kita semua tahu,” tegasnya.
Ia mengatakan jika izin galian menjadi kewenangan kabupaten/kota akan menjadi keuntungan bagi Kutai Timur dengan didasarkan pada Perda Tata Ruang Wilayah Kutim.
Namun kendala lain, jika perizinan galian tambang batu bara dikembalikan ke kabupaten adalah, Kutim belum memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani soal pertambangan.
“Kita belum ada SKPD pertambangan, kalau memang izin tambang di kabupaten, maka kita harus memikirkan hal ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan untuk terlebih dahulu memastikan kembali terkait kebijakan yang ada, sebab Kutim adalah daerah yang sangat memiliki potensi target galian tambang batu bara.
“Pemerintah kabupaten harus pastikan ini ke provinsi. Apa kewenangan provinsi atau kabupaten,” tandasnya.