Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi atau skema ganti untung sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Kepala BWS Wilayah IV Kaltim Andri Rachmanto Wibowo mengatakan, penetapan sempadan sungai bukan bertujuan menggusur masyarakat, melainkan melindungi warga dari risiko bencana akibat pembangunan yang terlalu dekat dengan badan sungai.
Selama ini masih banyak bangunan yang berdiri di kawasan rawan gerusan tebing maupun luapan air sungai. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga apabila tidak ditata secara bertahap.
“Tujuan sempadan sungai itu sebenarnya untuk melindungi masyarakat. Jangan sampai masyarakat membangun rumah terlalu dekat dengan sungai, kemudian terjadi gerusan tebing atau perubahan alur sungai yang akhirnya merugikan warga sendiri,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam pembahasan raperda tersebut juga dibahas skema perlindungan bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai dan memiliki dokumen kepemilikan yang jelas.
Pemerintah tidak akan serta merta melakukan penertiban tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan hak masyarakat yang terdampak.
Meski demikian, seluruh proses akan melalui tahapan verifikasi yang ketat. Pemerintah akan memeriksa status lahan dan dokumen kepemilikan satu per satu sebelum menentukan bentuk penanganan yang akan dilakukan.
“Harus diverifikasi terlebih dahulu. Tidak bisa semua mengaku memiliki hak lalu langsung mendapatkan kompensasi. Semua harus dicek berdasarkan data dan dokumen yang sah,” tegasnya.
Andri menyebut penataan kawasan sempadan sungai juga tidak akan dilakukan secara serentak. Pemerintah akan menerapkannya secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Sejumlah kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus bahkan telah lebih dulu menjalani proses pembebasan lahan dan penguatan tebing sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir.
Selain membahas kompensasi, BWS juga memastikan Raperda Sempadan Sungai yang sedang disusun DPRD Samarinda tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku secara nasional.
Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Kehadirannya justru dinilai akan memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai.
“Perda ini bukan bertabrakan dengan kewenangan BWS. Justru kami merasa terbantu karena perda akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan perlindungan kawasan sungai,” jelasnya.
Lebar sempadan sungai tidak dapat disamaratakan karena bergantung pada karakteristik masing-masing sungai, termasuk lebar, kedalaman, lokasi, serta keberadaan tanggul.
Untuk kawasan Sungai Mahakam yang berada di wilayah perkotaan dan bertanggul, batas minimal sempadan ditetapkan lima meter dari bibir sungai. Sementara di Sungai Karang Mumus, hasil kajian sebelumnya menunjukkan sebagian besar sempadan berada di bawah 10 meter.
“Setiap sungai memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga ukuran sempadannya juga berbeda. Semua ditetapkan berdasarkan kajian teknis dan aturan yang berlaku,” tukasnya.

