Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengungkapkan akan ada rapat sebagai tindak lanjut ganti rugi lahan transmigrasi Simpang Pasir yang akan dilaksanakan di Samarinda.
“Jadi ada potensi luasan lahan untuk dapat mengeksekusi hasil keputusan pengadilan di kawasan Simpang Pasir nanti dan ini akan dibicarakan secara teknis,” kata Yuni, sapaan akrabnya.
Hal itu ia katakan saat menghadiri Audiensi Ganti Rugi Lahan Transmigrasi Lokasi Simpang Pasir Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung C Ditjen PPKTrans Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).
Rapat tersebut, lanjut Yuni, akan dihadiri langsung dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemprov Kaltim dan Desa Simpang Pasir terkait luasan lahan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti arahan dari Sekda Provinsi Kaltim dan akan membantu untuk mengatur pertemuan.
“Kami berharap apa yang diharapkan dari kuasa penggugat dapat ditindaklanjuti sebaik-baiknya dalam pertemuan selanjutnya nanti di Samarinda,” harapnya.
Tampak hadir, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Daton Ginting Munthe, Sesditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Sigit Mustofa dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Hj Suparmi.