
Insitekaltim,Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub meminta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim agar dapat mengakomodir lembaga pengumpul zakat ilegal untuk dibina sehingga mendapatkan izin operasional.
“Kami ingin di daerah ini dibentuk sebuah instansi yang spesifik melakukan monitoring, evaluasi, dan mengkoordinasikan para kelompok atau organisasi pengumpul zakat yang masih belum memiliki izin resmi, untuk bisa diurus legalitasnya,” ucap Rusman usai RDP Kamis (16/3/2023).
Rusman mengatakan bahwa, di Kaltim sendiri banyak masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk bergerak membuka gerai donasi dan lembaga zakat sendiri untuk membantu sesama. Namun hal itu sangat disayangkan jika lembaga tersebut belum berizin, sehingga niat yang baik akan salah jika tidak didukung izin operasional.
Ia memaparkan bahwa, perizinan resmi atas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kemenag sebenarnya menguatkan kepercayaan masyarakat, karena setiap LAZ berizin, akan dituntut untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran secara akuntabel dan transparan.
“LAZ resmi tersebut juga mendapatkan pendampingan tentang manajemen zakat yang profesional, dan juga diaudit dua kali, dari akuntan publik dan juga audit syariah, sehingga menghindari dari penyelewengan dana umat,” jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim itu berharap kepada Kanwil Kemenag agar tidak pasif dan menunggu aduan masyarakat saja. Melainkan juga harus membuat operasi penertiban, kemudian saat menemukan organisasi pengumpul zakat, perlu ditanyakan apakah resmi kalau tidak punya izin, lebih baik dihentikan.
Tambahnya, dalam perkara organisasi pengumpul zakat tidak berizin tersebut, yang kasihan adalah masyarakat jadi korban, karena was-was dana zakatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya, karena tidak ada instansi yang mengawasi.
“Sekarang di Banpemperda, lagi mencoba merumuskan bahan bahan untuk implementasi terhadap perda zakat, walau pun saat ini belum masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), namun ke depan rencana dan kami lagi mengumpulkan bahan-bahan terkait itu,” pungkasnya.