Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Abdul Rohim Desak APH Audit PLN dan Minta Kompensasi Pemadaman Listrik di Samarinda

    Oktober 22, 2026

    Dewan Pendidikan Kaltim Minta Dana BOSKIN Lebih Berdampak pada Mutu Lulusan

    Oktober 22, 2026

    Raperda Rencana Induk Pariwisata Samarinda Ditargetkan Paripurna Desember 2026

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Rusman Ya’qub Meminta Kemenag Kaltim Agar Mengakomodir Lembaga Zakat Ilegal Untuk Mengurus Izin
    DPRD Kaltim

    Rusman Ya’qub Meminta Kemenag Kaltim Agar Mengakomodir Lembaga Zakat Ilegal Untuk Mengurus Izin

    LarasBy LarasMaret 16, 2023Updated:Maret 22, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub meminta kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim agar dapat mengakomodir lembaga pengumpul zakat ilegal untuk dibina sehingga mendapatkan izin operasional.

    “Kami ingin di daerah ini dibentuk sebuah instansi yang spesifik melakukan monitoring, evaluasi, dan mengkoordinasikan para kelompok atau organisasi pengumpul zakat yang masih belum memiliki izin resmi, untuk bisa diurus legalitasnya,” ucap Rusman usai RDP Kamis (16/3/2023).

    Rusman mengatakan bahwa, di Kaltim sendiri banyak masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi untuk bergerak membuka gerai donasi dan lembaga zakat sendiri untuk membantu sesama. Namun hal itu sangat disayangkan jika lembaga tersebut belum berizin, sehingga niat yang baik akan salah jika tidak didukung izin operasional.

    Ia memaparkan bahwa, perizinan resmi atas Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari Kemenag sebenarnya menguatkan kepercayaan masyarakat, karena setiap LAZ berizin, akan dituntut untuk membuat laporan pengumpulan dan penyaluran secara akuntabel dan transparan.

    “LAZ resmi tersebut juga mendapatkan pendampingan tentang manajemen zakat yang profesional, dan juga diaudit dua kali, dari akuntan publik dan juga audit syariah, sehingga menghindari dari penyelewengan dana umat,” jelasnya.

    Terkait dengan hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kaltim itu berharap kepada Kanwil Kemenag agar tidak pasif dan menunggu aduan masyarakat saja. Melainkan juga harus membuat operasi penertiban, kemudian saat menemukan organisasi pengumpul zakat, perlu ditanyakan apakah resmi kalau tidak punya izin, lebih baik dihentikan.

    Tambahnya, dalam perkara organisasi pengumpul zakat tidak berizin tersebut, yang kasihan adalah masyarakat jadi korban, karena was-was dana zakatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan pengelolaannya, karena tidak ada instansi yang mengawasi.

    “Sekarang di Banpemperda, lagi mencoba merumuskan bahan bahan untuk implementasi terhadap perda zakat, walau pun saat ini belum masuk program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), namun ke depan rencana dan kami lagi mengumpulkan bahan-bahan terkait itu,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Abdul Rohim Desak APH Audit PLN dan Minta Kompensasi Pemadaman Listrik di Samarinda

    Ratu ArifanzaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mendesak aparat penegak hukum…

    Dewan Pendidikan Kaltim Minta Dana BOSKIN Lebih Berdampak pada Mutu Lulusan

    Oktober 22, 2026

    Raperda Rencana Induk Pariwisata Samarinda Ditargetkan Paripurna Desember 2026

    Oktober 22, 2026

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Oktober 22, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,400 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.