Insitekaltim,Samarinda– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalukan razia di toko sembako di wilayah Samarinda Seberang. Dimana, toko sembako tidak diperbolehkan menjual minuman keras (miras).
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Samarinda Benny Hendrawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban toko sembako yang telah melanggar aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Dari awal tahun 2023 kita sudah melakukan razia miras dan kita temukan 200 botol lebih miras, di tiga toko sembako, nah ini penemuan terbesar, satu toko menjual 237 botol miras,” kata Benny, Sabtu (14/1/2023).
Dijelaskan Benny, peraturan yang berlaku hanya tempat hiburan malam (THM) dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman keras sementara toko sembako tidak diperbolehkan untuk menjual miras tersebut.
“Banyak cara yang kita lakukan untuk razia ini, misal kita biasa lakukan razia siang hari lalu kita mainkan malam, begitu juga sebaliknya, gunanya agar informasi ini tidak bocor,” ungkapnya.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2013 Nomor 6)
Diakuinya, bahwa Satpol PP akan terus melakukan razia miras dan diharapkan masyarakat dan generasi muda khususnya di Kota Samarinda terbebas dari pengaruh miras.
“Satpol PP sebagai penegak perda di Kota Samarinda, maka ini sudah menjadi tanggung jawab kami,” pungkasnya.