Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    Oktober 14, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kasus Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung, JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli
    Hukum

    Kasus Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung, JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 15, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Hendra bersama Agus Talis Joni, penasehat hukum Khoirul Mashuri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal hadirkan saksi ahli yang sudah dijadwalkan dan diajukan dalam sidang lanjutan terkait kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (14/9/2022).

    Penasehat hukum Khoirul Mashuri, Elia Hendra Wijaya menjelaskan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Khoirul Mashuri. Ada 4 orang saksi meringankan masing-masing sudah didengarkan keterangannya di bawah sumpah dan di depan persidangan yang terbuka untuk umum.

    Terungkap 2 orang saksi yang merupakan tetangga Khoirul Mashuri menerangkan dan membenarkan ada melihat dan diketahui rombongan Daryono dan kawan-kawan menggunakan 2 unit mobil ormas datang ke rumah Khoirul menyuruh untuk tanda tangan surat yang akan diperjualbelikan kepada Hartoyo.

    Hendra menambahkan, kedua saksi juga menerangkan orang-orang yang datang sekitar 8 orang dengan postur besar. Saksi sendiri merasa takut saat itu (awal 2012).

    “Keterangan dua saksi ini bersesuaian dengan keterangan Daryono selaku ketua kelompok tani, dan keterangan Ramli Kute yang dibacakan BAP-nya pada persidangan kemarin,” jelas Hendra bersama Agus Talis Joni, penasehat hukum Khoirul Mashuri.

    Sementara Bambang Waluyo, saksi mantan Kasi Pemerintahan Desa Giri Agung menerangkan surat yang dibuat Daryono dan anggotanya tidak pernah lewat Desa Giri Agung.

    Muhammad Latif, saksi kunci mantan ketua BPD Desa Giri Agung, dalam persidangan menerangkan pada saat Ramli anggota dari Daryono mendatangi Khoirul Mashuri untuk tanda tangan surat milik kelompok taninya, Khoirul Mashuri tidak bersedia bertanda tangan dan menelpon saksi mantan BPD dan datang ke rumah saksi mantan BPD, lalu Ramli berinisiatif menelpon terdakwa 1, camat.
    Kemudian terdakwa 1, camat berbicara kepada saksi mantan BPD dan meminta kepala desa (Khoirul Mashuri) tanda tangan saja surat tersebut, karena sudah sesuai prosedur. Percakapan antara saksi Muhammad Latif, mantan BPD dengan camat juga didengar oleh Ramli dan Khoirul Mashuri selaku kades waktu itu.

    “Karena diperintah oleh camat, maka Khoirul Mashuri terpaksa bertandatangan disurat SPPPT yang dibuat oleh Ramli dan Daryono,” ungkap Hendra.

    Bahkan Elia Hendra Wijaya dan Agus Talis Joni setelah menjalani semua agenda persidangan baik dari saksi-saksi yang diajukan jaksa maupun saksi hari ini saksi yang meringankan Khoirul Mashuri dapat disimpulkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari pada saksi bersesuaian satu sama lain. Khoirul Mashuri mau bertanda tangan karena diperintah oleh camat.

    Khoirul Mashuri sempat menolak 2 kali tanda tangan, namun Daryono dan Ramli menelpon camat agar memerintahkan Khoirul Mashuri tanda tangan, maka dengan terpaksa Khoirul Mashuri menandatangani surat tersebut. Alasan lainnya karena Daryono dan Ramli serta rombongan ormas datang ke rumah Khoirul Mashuri untuk tanda tangan surat SPPPT yang sudah dibuat oleh Daryono dan kawan-kawannya.

    “Agenda sidang pada Senin nanti dengan pemeriksaan terdakwa,” tutupnya.

    Hendra PH JPU Kukar PN Tenggarong
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Vape Terancam Dilarang di Kaltim, Polda Segera Panggil Para Pedagang

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Nasib usaha vape dan pod di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi terdampak wacana…

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Deni Minta Pemkot Samarinda Aktif Tangani Kabut Asap dan Cegah Karhutla

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan Kajian Pipa Bawah Tanah untuk Kurangi Genangan Antasari

    Oktober 14, 2026

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,384 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.