Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemprov Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Rudy Mas’ud Dinobatkan Pelopor Transformasi

    July 31, 2026

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    July 31, 2026

    NasDem Kaltim Pasang Target Perkuat Basis Politik, Celni Pita Sari Nahkodai DPW 2026–2031

    July 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Kasus Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung, JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli
    Hukum

    Kasus Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung, JPU Gagal Hadirkan Saksi Ahli

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 15, 202203 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Hendra bersama Agus Talis Joni, penasehat hukum Khoirul Mashuri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali gagal hadirkan saksi ahli yang sudah dijadwalkan dan diajukan dalam sidang lanjutan terkait kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kamis (14/9/2022).

    Penasehat hukum Khoirul Mashuri, Elia Hendra Wijaya menjelaskan agenda selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa, Khoirul Mashuri. Ada 4 orang saksi meringankan masing-masing sudah didengarkan keterangannya di bawah sumpah dan di depan persidangan yang terbuka untuk umum.

    Terungkap 2 orang saksi yang merupakan tetangga Khoirul Mashuri menerangkan dan membenarkan ada melihat dan diketahui rombongan Daryono dan kawan-kawan menggunakan 2 unit mobil ormas datang ke rumah Khoirul menyuruh untuk tanda tangan surat yang akan diperjualbelikan kepada Hartoyo.

    Hendra menambahkan, kedua saksi juga menerangkan orang-orang yang datang sekitar 8 orang dengan postur besar. Saksi sendiri merasa takut saat itu (awal 2012).

    “Keterangan dua saksi ini bersesuaian dengan keterangan Daryono selaku ketua kelompok tani, dan keterangan Ramli Kute yang dibacakan BAP-nya pada persidangan kemarin,” jelas Hendra bersama Agus Talis Joni, penasehat hukum Khoirul Mashuri.

    Sementara Bambang Waluyo, saksi mantan Kasi Pemerintahan Desa Giri Agung menerangkan surat yang dibuat Daryono dan anggotanya tidak pernah lewat Desa Giri Agung.

    Muhammad Latif, saksi kunci mantan ketua BPD Desa Giri Agung, dalam persidangan menerangkan pada saat Ramli anggota dari Daryono mendatangi Khoirul Mashuri untuk tanda tangan surat milik kelompok taninya, Khoirul Mashuri tidak bersedia bertanda tangan dan menelpon saksi mantan BPD dan datang ke rumah saksi mantan BPD, lalu Ramli berinisiatif menelpon terdakwa 1, camat.
    Kemudian terdakwa 1, camat berbicara kepada saksi mantan BPD dan meminta kepala desa (Khoirul Mashuri) tanda tangan saja surat tersebut, karena sudah sesuai prosedur. Percakapan antara saksi Muhammad Latif, mantan BPD dengan camat juga didengar oleh Ramli dan Khoirul Mashuri selaku kades waktu itu.

    “Karena diperintah oleh camat, maka Khoirul Mashuri terpaksa bertandatangan disurat SPPPT yang dibuat oleh Ramli dan Daryono,” ungkap Hendra.

    Bahkan Elia Hendra Wijaya dan Agus Talis Joni setelah menjalani semua agenda persidangan baik dari saksi-saksi yang diajukan jaksa maupun saksi hari ini saksi yang meringankan Khoirul Mashuri dapat disimpulkan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari pada saksi bersesuaian satu sama lain. Khoirul Mashuri mau bertanda tangan karena diperintah oleh camat.

    Khoirul Mashuri sempat menolak 2 kali tanda tangan, namun Daryono dan Ramli menelpon camat agar memerintahkan Khoirul Mashuri tanda tangan, maka dengan terpaksa Khoirul Mashuri menandatangani surat tersebut. Alasan lainnya karena Daryono dan Ramli serta rombongan ormas datang ke rumah Khoirul Mashuri untuk tanda tangan surat SPPPT yang sudah dibuat oleh Daryono dan kawan-kawannya.

    “Agenda sidang pada Senin nanti dengan pemeriksaan terdakwa,” tutupnya.

    Hendra PH JPU Kukar PN Tenggarong
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemprov Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan, Rudy Mas’ud Dinobatkan Pelopor Transformasi

    R’syaJuly 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat sektor pendidikan mendapat…

    Dishub Siapkan Perluasan Pembatasan Isi Pertalite Untuk Kendaraan Roda Empat di Sejumlah SPBU

    July 31, 2026

    NasDem Kaltim Pasang Target Perkuat Basis Politik, Celni Pita Sari Nahkodai DPW 2026–2031

    July 31, 2026

    Indonesia Torehkan Rekor Dunia dan Rekor Asia di World Para Athletics Grand Prix 2026

    July 31, 2026

    Samarinda Akhiri Open Dumping, Zona Baru TPA Sambutan Mulai Beroperasi

    July 31, 2026
    1 2 3 … 3,251 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.