Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Desa Prayon: Kecil dalam Wilayah, Besar dalam Kebersamaan dan Potensi

    Agustus 20, 2026

    72 Karhutla Terjadi di Samarinda, Pemkot Sebut 99 Persen Dipicu Aktivitas Manusia

    Agustus 20, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»JPU Gagal Hadirkan 13 Saksi Dalam Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung
    Hukum

    JPU Gagal Hadirkan 13 Saksi Dalam Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu Desa Giri Agung

    Rahmat FGBy Rahmat FGSeptember 8, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Hendra, SH dan Joni, SH, Penasehat Hukum Khoirul Mashuri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Kukar– Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mampu hadirkan 1 saksi dari 13 orang saksi yang dipanggil terkait kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu Kukar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

    Hal itu disampaikan oleh Hendra, penasehat hukum dari mantan Kades Khoirul Mashuri kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

    Menurut Hendra, saksi Winem selaku perantara jual beli tanah menyatakan, Daryono selaku ketua kelompok tani yang menawarkan lahan kepada saksi supaya ditawarkan ke bos Hartoyo atau Rahmat. Saksi membayar ke Daryono langsung dan dibuatkan kwitansi.

    Lebih lanjut, Hartoyo atau Rahmat selaku korban yang membuat mereka rugi adalah Daryono. Terhadap terdakwa Khoirul Mashuri saksi tidak keberatan. Daryono yang bertanggung jawab sepenuhnya karena lahan yang dibeli korban adalah tanah milik Daryono.

    “Ya, transaksi pembayaran dilakukan oleh Winem dan Daryono, disaksikan oleh RT sedangkan terdakwa Kades Khoirul Mashuri tidak terlibat dalam jual beli tersebut, karena murni antara pemilik lahan Daryono dengan Winem selaku perwakilan dari bosnya Hartoyo atau rahmat,” ungkap penasehat hukum Khoirul Mashuri.

    Saat itu yang punya inisiatif menawarkan lahan kelompok tani adalah Daryono, Haji Imur, Marzuki, dan Ramli Kute. Namun ketiga orang itu sudah meninggal dunia.

    Hendra menilai kasus ini sebetulnya sudah lama terjadi, namun sengaja diungkit kembali. Daryono sendiri sudah dihukum penjara 2 tahun bahkan sudah bebas.

    “Agenda sidang selanjutnya 13 September 2022 masih saksi dari jaksa dan berikutnya adalah saksi meringankan terdakwa Khoirul Mashuri,” tambah Hendra.

    Hendra JPU Kejaksaan Negeri Tenggarong PN Tenggarong
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Desa Prayon: Kecil dalam Wilayah, Besar dalam Kebersamaan dan Potensi

    Ratu ArifanzaAgustus 20, 2026

    Di antara wilayah Kecamatan Muara Komam, Desa Prayon hadir sebagai salah satu desa dengan wilayah…

    72 Karhutla Terjadi di Samarinda, Pemkot Sebut 99 Persen Dipicu Aktivitas Manusia

    Agustus 20, 2026

    Cegah Narkoba Sejak Dini, Ismail Latisi Dorong Edukasi Antinarkoba Masuk Kurikulum Sekolah

    Agustus 20, 2026

    Pengabdian Dosen Dorong Penguatan Identitas Mamanda Kutai melalui Ecological Dramaturgy

    Agustus 20, 2026

    Ismail Latisi Soroti Kekurangan Guru di Samarinda, Dorong Pengangkatan ASN

    Agustus 20, 2026
    1 2 3 … 3,287 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.