Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell
    Daerah

    Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell

    SeliBy SeliJuli 22, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2020 mencapai Rp 53.6 miliar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Kutai Timur (Kutim) menetapkan 4 (empat) orang  tersangka dalam kasus dugaan Solar Cell dan keempatnya saat ini ditahan.

    “Ini merupakan kabar atau informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan insan pers yang ada di Kutai Timur dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Henriyadi W Putro, Jumat (22/7/2022)

    Setelah melewati serangkaian pemeriksaan secara maraton, Kejari Sangatta berkoordinasi dengan BPK Pusat kemudian melakukan gelar perkara dan ekspos yang diikuti oleh seluruh penyidik dan Jaksa ditetapkan 4 tersangka dugaan korupsi Solar Cell.

    Empat tersangka tersebut antara lain;
    1. HS yang merupakan Kasubag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK Pengadaan Solar Cell APBD 2020, 2.AB yang merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang berdinas di DPMPTSP Kutim, 3. PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan, 4. MZW merupakan Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan itu.

    “Kini para tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah proses dan penyelidikan,” ujarnya.

    Dalam pengadaan Solar Cell berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPK pusat negara mengalami kerugian hingga Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.

    Kasi Intel Kejari Sangatta Yudo Adiananto menjelaskan bahwa tersangka HS selaku pengendali kontrak tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan penyusunan HPS dan RAB nya pun tidak sesuai dengan ketentuan.

    Lalu tersangka AB pejabat penerima hasil pekerjaan harusnya dalam menjalankan tugasnya secara riil sesuai undang-undang, mengecek bukan hanya tandatangan untuk formalitas saja bahkan ia terlibat dalam proses pengadaan disitu.

    Sementara tersangka PA yang merupakan ASN di Bapenda, ia adalah selaku pemilik anggaran yang sangat besar sekitar Rp 70 miliar dari 400 lebih kegiatan, dari situlah ia melakukan pengendalian serta menentukan korelasi. Untuk barang sendiri Solar Cell didapatkan dari supplier atas nama MZW.

    “PA ini tidak akan terlaksana apabila tidak ada perannya AB dan HS,” tandasnya.

    Tindakan keempat tersangka dikenai hukuman Pasal Primer, yaitu pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu subsidernya adalah Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Empat Tersangka ditahan Kerugian Negara 56 M Solar Cell
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Perkara Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Saksi Ungkap Verifikasi Izin Hanya Periksa Administrasi

    Oktober 16, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola…

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.