Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Agustus 25, 2026

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell
    Daerah

    Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Solar Cell

    SeliBy SeliJuli 22, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2020 mencapai Rp 53.6 miliar.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Kutai Timur (Kutim) menetapkan 4 (empat) orang  tersangka dalam kasus dugaan Solar Cell dan keempatnya saat ini ditahan.

    “Ini merupakan kabar atau informasi yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan insan pers yang ada di Kutai Timur dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terhadap penanganan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Henriyadi W Putro, Jumat (22/7/2022)

    Setelah melewati serangkaian pemeriksaan secara maraton, Kejari Sangatta berkoordinasi dengan BPK Pusat kemudian melakukan gelar perkara dan ekspos yang diikuti oleh seluruh penyidik dan Jaksa ditetapkan 4 tersangka dugaan korupsi Solar Cell.

    Empat tersangka tersebut antara lain;
    1. HS yang merupakan Kasubag Program dan Keuangan di DPMPTSP Kutim atau PPK Pengadaan Solar Cell APBD 2020, 2.AB yang merupakan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang berdinas di DPMPTSP Kutim, 3. PA Kasubbag Program di Dinas Bapenda Kutim selaku pemilik anggaran/ paket 380 kegiatan, 4. MZW merupakan Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan itu.

    “Kini para tersangka dilakukan penahanan untuk mempermudah proses dan penyelidikan,” ujarnya.

    Dalam pengadaan Solar Cell berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPK pusat negara mengalami kerugian hingga Rp 53,6 miliar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 miliar.

    Kasi Intel Kejari Sangatta Yudo Adiananto menjelaskan bahwa tersangka HS selaku pengendali kontrak tidak melaksanakan tugasnya dengan baik bahkan penyusunan HPS dan RAB nya pun tidak sesuai dengan ketentuan.

    Lalu tersangka AB pejabat penerima hasil pekerjaan harusnya dalam menjalankan tugasnya secara riil sesuai undang-undang, mengecek bukan hanya tandatangan untuk formalitas saja bahkan ia terlibat dalam proses pengadaan disitu.

    Sementara tersangka PA yang merupakan ASN di Bapenda, ia adalah selaku pemilik anggaran yang sangat besar sekitar Rp 70 miliar dari 400 lebih kegiatan, dari situlah ia melakukan pengendalian serta menentukan korelasi. Untuk barang sendiri Solar Cell didapatkan dari supplier atas nama MZW.

    “PA ini tidak akan terlaksana apabila tidak ada perannya AB dan HS,” tandasnya.

    Tindakan keempat tersangka dikenai hukuman Pasal Primer, yaitu pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni secara bersama-sama atau lebih dari satu orang. Lalu subsidernya adalah Pasal 3 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Empat Tersangka ditahan Kerugian Negara 56 M Solar Cell
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen, Dinkes Minta Warga Waspada Dampak Karhutla

    Ratu ArifanzaAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mencatat adanya peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan…

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.