Reporter: Yulia – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Masih ada penginapan dan hotel melati di Samarinda yang belum memiliki izin usaha perhotelan. Hal itu dinilai merugikan keuangan daerah.
Kasus tersebut, terungkap dari hasil razia izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin usaha yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Jumat (4/3/2022) malam.
Kepala Satpol PP Samarinda melalui Kepala Bidang Perundangan-undangan Herry Herdany mengatakan, ada tiga lokasi penginapan yang ditertibkan pada razia kali ini, yakni Hotel Bone, Hotel Kumala dan Guest House Ulin.
“Kami memeriksa perizinan pengelola penginapan di sana,” terangnya kepada awak media didampingi Kepala Bidang Trantibum H Ismail, Kasi Operasional Beny dan Kasi PPNS Surono.
Selama berlangsungnya penertiban oleh anggota Satpol-PP, telah ditemukan hasil bahwa Guest House Ulin tidak memiliki izin Online Single Submission (OSS).
“Saya sudah koordinasikan, mereka hanya mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan untuk penertiban IMB. Nanti kita panggil pengelola hotelnya untuk membawa perizinannya. Kalau memang tidak ada izin, kita suruh untuk membuat izinnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum H Ismail menambahkan kegiatan malam ini bukanlah intruksi dari Wali Kota Samarinda Andi Harun. Namun, memang penegakan peraturan daerah (Perda) merupakan kegiatan rutin.
“Razia kali ini juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Adapun dasar hukum terselenggaranya penertiban ini berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial dalam Wilayah Kota Samarinda serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perizinan Tertentu.
Selain itu juga mengacu pada Perda Nomor 34 Tahun 2004 tentang IMB Dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Dalam Wilayah Kota Samarinda, Perda Nomor 14 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda dan lainnya.