Reporter: Yulia – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wakil Ketua MUI Bontang Misbahul Munir menyebut, aturan itu bertujuan baik dan sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dihasilkan di Jakarta pada 2021 lalu.
“Kita sudah baca isi surat edaran itu secara keseluruhan dan kita rasa isinya tidak berlebihan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa ragam, sehingga salah satu alasan mengapa diterbitkannya aturan tersebut. Sehingga perlu ada pedoman yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid.
“Misal suatu lingkungan masyarakat mayoritas penduduk muslim mungkin tidak akan menjadi masalah. Nah kalau berbeda agama lain tentu sedikit banyak akan menggangu,” jelasnya.
Menurutnya, aturan tersebut bukan soal pengumandangan azannya, tapi penggunaan lain di luar azan seperti suara tadarus ataupun bunyi lainnya yang biasa dibunyikan menjelang azan.
Lebih jauh, ia pun meminta Kemenag Bontang dapat menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Dengan harapan surat edaran itu tidak menjadi riak-riak yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah publik.
“Karena walaupun aturan itu baik namun jika disampaikan dengan cara yang salah tentu hasilnya tidak akan baik. Peran para dai dan pemuka agama juga sangat penting agar tidak menjadi permasalahan di masyarakat,” pungkasnya.
