Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    Oktober 16, 2026

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Bontang Minta Kemenag Ikut Sosialisasikan ke Masyarakat
    Daerah

    Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Bontang Minta Kemenag Ikut Sosialisasikan ke Masyarakat

    SeliBy SeliFebruari 25, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ilustrasi masjid (foto_Ist).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Yulia – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bontang mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

    Wakil Ketua MUI Bontang Misbahul Munir menyebut, aturan itu bertujuan baik dan sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dihasilkan di Jakarta pada 2021 lalu.

    “Kita sudah baca isi surat edaran itu secara keseluruhan dan kita rasa isinya tidak berlebihan,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa ragam, sehingga salah satu alasan mengapa diterbitkannya aturan tersebut. Sehingga perlu ada pedoman yang mengatur soal penggunaan pengeras suara di lingkungan masjid.

    “Misal suatu lingkungan masyarakat mayoritas penduduk muslim mungkin tidak akan menjadi masalah. Nah kalau berbeda agama lain tentu sedikit banyak akan menggangu,” jelasnya.

    Menurutnya, aturan tersebut bukan soal pengumandangan azannya, tapi penggunaan lain di luar azan seperti suara tadarus ataupun bunyi lainnya yang biasa dibunyikan menjelang azan.

    Lebih jauh, ia pun meminta Kemenag Bontang dapat menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Dengan harapan surat edaran itu tidak menjadi riak-riak yang dapat mengakibatkan perpecahan di tengah publik.

    “Karena walaupun aturan itu baik namun jika disampaikan dengan cara yang salah tentu hasilnya tidak akan baik. Peran para dai dan pemuka agama juga sangat penting agar tidak menjadi permasalahan di masyarakat,” pungkasnya.

    Majelis Ulama Indonesi Menteri Agama Wakil Ketua MUI Kota Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jejak Laut Purba di Tangga Bidadari Jadi Modal Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

    Juli 7, 2026

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sekda Neneng Chamelia Shanti Ungkap 6 Langkah Pemkot Samarinda Menata Pengelolaan CSR

    SintaOktober 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda  – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan enam langkah strategis untuk membenahi tata kelola…

    Disdikbud Samarinda Dorong Guru Lebih Mandiri Menggunakan Teknologi

    Oktober 16, 2026

    Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung APBN

    Oktober 16, 2026

    Dishub Samarinda Bidik PAD Lewat Nama Halte

    Oktober 16, 2026

    DPRD Soroti Masalah Lahan Jalan Pelita Merdeka, Administrasi Dinilai Tak Tuntas

    Oktober 16, 2026
    1 2 3 … 3,389 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.