
Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – DPRD Kaltim melalui Anggota Komisi III Muhammad Adam Sinte menegaskan, permasalahan soal ganti rugi lahan jalan tol Balikpapan – Samarinda, sudah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak Pengadilan Negeri.
“Saya kurang tahu apakah yang demo itu karena kasus tumpang tindih kepemilikan lahan atau apa. Tapi semua punya bukti, semua sudah sesuai, karena prosesnya berjalan terus,” kata Adam Sinte beberapa waktu lalu.
Kata dia, DPRD Kaltim tidak perlu turun ke lapangan karena itu sudah menjadi kewenangan pihak pengadilan. Kalau berbicara soal masyarakat yang pernah demo beberapa waktu lalu, sudah mendapat respon dan semua prosesnya sudah sangat jelas.
“Karena perhitungan ganti rugi tersebut diperhitungkan berdasarkan nilai objek jual pajak (NJOP), nilai harga pasar dan nilai ekonomis yang tidak merugikan warga,” jelasnya.
“Maka dari itu masyarakat juga tidak bisa mematok semaunya untuk penetapan harga tersebut,” bebernya.
Disinggung mengenai uang ganti rugi kapan dibayarkan. Adam Sinte menjawab, masyarakat harus menuntaskan terlebih dulu persoalan itu dengan pihak Pengadilan dengan cara mediasi.
“Makanya uangnya dititipkan di Pengadilan supaya mereka yang tau batas-batasnya. Kita berharap persoalan ini jangan sampai merugikan masyarakat hendaknya dimediasi secara baik,” pungkasnya.