Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Kantor Kemenag Kutim Tak Larang Nikah, Asal Prokes
    Diskominfo Kutim

    Kantor Kemenag Kutim Tak Larang Nikah, Asal Prokes

    SeliBy SeliFebruari 15, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa-Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Sangatta – Mendukung pembatasan kegiatan masyarakat yang berisiko menimbulkan kerumunan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur turut sosialisasikan prosedur standar acara pernikahan yang ketat dengan protokol kesehatan (Prokes).
    Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun menerangkan bahwa Prokes 5M menjadi salah satu SOP yang harus diterapkan pada penyelenggaraan akad nikah.
    “Di dalam pemberlakuan akad nikah, kita sudah sosialisasikan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengikuti protokol kesehatan terutama 5M,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja Senin (15/2/2021) pagi.
    Diakui Nasrun bahwa sejak awal pandemi, penyelenggaraan akad nikah di Kabupaten Kutim tidak mendapat larangan sebab berkaitan dengan hajat hidup seseorang.
    “Sejak awal itu sosialisasi prokes sudah kita laksanakan. Akad nikah tidak mendapatkan larangan. Karena itu (pernikahan) hajat hidup dan risikonya lebih tinggi kalau kita larang,” ucapnya.
    Nasrun mempertimbangkan kerugian materil dan moril yang menimpa calon nikah pasti sangat besar apabila pernikahan tidak diperbolehkan.
    Terkait standar prosedur akad nikah, dia menerangkan adanya pembatasan jumlah pengiring yang hadir disesuaikan dengan kapasitan ruangan.
    “Jumlah yang ada di batasi sesuai dengan kapasitas ruangan. Kalau di balai nikah ya maksimal 20% dari kapasitas ruangan. Yang hadir juga hanya yang berkepentingan. Seperti saksi, wali, dan mempelai. Begitu pula untuk yang ketika akad nikah di luar,” jelasnya.
    Dikatakan Nasrun, penghulu yang menikahkan diberikan kewenangan untuk memastikan acara akad nikah dilaksanakan dengan memenuhi prokes.
    “Kalau ada mempelai tidak memenuhi protokol kesehatan, kita berikan kewenangan untuk menolak atau mungkin memberikan pengertian,” tukasnya.
    Selain itu, Nasrun juga menyebut penerapan prokes dalam acara akad nikah termasuk penggunaan sarung tangan ketika akad nikah, jarak duduk, serta anjuran santapan yang disajikan dalam bentuk nasi kotak.
    Kendati demikian diakui Nasrun bahwa Kemenag hanya mampu mengawasi hingga acara akad nikah. Apabila mempelai hendak mengadakan resepsi, dia menganjurkan agar RT terkait yang melakukan pengawasan.
    “Kita bisa kendalikan di akad nikahnya. Yang mungkin agak sulit diawasi itu di resepsi. Karena kalau resepsi itu bukan jangkauan kami. Mungkin di RT atau kelurahan setempat harus membantu mengawasi,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.